Home / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:58 WIB

Soal Sengketa Ruko Terminal, Allung Padang Tegaskan Penetapan Ahli Waris Bukan Bukti Kepemilikan

PALOPO — Menanggapi saran praktisi hukum Muhammad Rifai mengenai perlunya konsinyasi sewa ruko bagi pedagang di eks Ruko Terminal Sawerigading, Allung Padang, selaku pemenang perkara kepemilikan ruko yang telah inkracht, angkat bicara.

​Allung Padang mendukung langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban di tengah sengketa lahan senilai Rp 99,6 miliar. Namun, ia merasa perlu meluruskan pemahaman publik dan para penyewa terkait pihak-pihak yang terus melakukan klaim atas ruko tersebut.

​Menurut Allung, terdapat kesalahpahaman mendasar mengenai status hukum yang sering digunakan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa penetapan ahli waris tidak serta-merta menjadikan seseorang pemilik sah atas suatu aset.

Baca juga  Bermain Konsisten, Kadis Dukcapil Luwu Utara Jagokan Argentina Back To Back Piala Dunia 2026

​”Pemilik sah itu sudah jelas. Harus dibedakan, ahli waris belum tentu pemilik. Penetapan ahli waris itu hanya legalitas hubungan keluarga, bukan bukti kepemilikan aset. Sebaliknya, putusan pengadilan yang inkracht itulah bukti kepemilikan yang sah secara hukum,” tegas Allung, Minggu (5/7/2026).

​Pernyataan Allung ini merespons masih adanya pihak-pihak yang melakukan penagihan sewa kepada pedagang dengan mengatasnamakan status ahli waris. Ia mengimbau para pedagang untuk tidak terjebak dalam kebingungan di tengah konflik yang memanas.

​”Kalau para penyewa bingung, atau merasa terganggu dengan adanya orang-orang yang datang meminta uang sewa, saran saya segera saja lapor ke pihak kepolisian,” tambah Allung.

Baca juga  FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo

​Sebelumnya, praktisi hukum Muhammad Rifai mendorong mekanisme konsinyasi atau penitipan uang sewa ke Pengadilan Negeri Palopo sebagai jalan keluar bagi pedagang.

Hal ini disarankan agar pedagang tidak terjebak dalam risiko salah bayar, mengingat adanya sengketa multi-pihak antara Pemerintah Kota Palopo, Allung Padang, dan kelompok ahli waris yang tengah menggugat pembatalan wasiat di Pengadilan Agama.

​Rifai menekankan bahwa konsinyasi adalah tameng hukum bagi rakyat kecil agar tidak diintimidasi atau dipaksa membayar oleh pihak yang bersengketa selama status kepemilikan tanah masih status quo.(**/aBa)

#RukoTerminal
#AhliWarisBukanBuktiPemilik
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, Personel Sat Reskrim Polres Morowali Dapat Penghargaan Dari PT IMIP

News

Warga Dampala Sambut Rachmansyah Ismail Yel-yel Menang Bupatiku

News

FKJ-Nur Menang, Insentif RT-RW Langsung Cair

News

Abidin Arif Keynote Speaker Pada Giat KPU “SEGMEN MARGINAL”

News

Sertifikasi Masjid, Langkah Penting Menuju Legalitas dan Perlindungan Rumah Ibadah
Ahmad Ali Tegaskan Pencalonan sebagai Gubernur Sulteng untuk Pengabdian

News

Ahmad Ali Tegaskan Pencalonan sebagai Gubernur Sulteng untuk Pengabdian

News

Sambut Iduladha 1447 H, PT Masmindo Dwi Area Tebar 34 Ekor Sapi Kurban di Latimojong

News

Terima 10 Ribu Blangko KTP, Bupati Lutra “Jemput Bola” ke Dirjen Dukcapil khusus Warga Pegunungan