PALOPO – Gelombang keresahan melanda ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Keresahan ini dipicu oleh ketidakjelasan status kepegawaian mereka pasca kebijakan penggabungan (merger) sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sebuah percakapan yang berhasil dihimpun, seorang sumber ASN mengungkapkan bahwa nasib mereka seolah “digantung.” Secara administratif pada aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), nama mereka masih tercantum sebagai pejabat struktural (Kepala Bidang), namun pada kenyataannya, mereka kini bekerja dan menerima penghasilan setingkat staf biasa.
”Di aplikasi BKN kita masih Kabid, tapi daerah malah menggantung nasib, digaji staf lagi,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan posisi.
Alasan Merger dan Dampak Psikologis
Pihak terdampak mengonfirmasi bahwa alasan utama yang sering disampaikan adalah adanya penataan organisasi melalui merger. Namun, alasan ini dinilai ganjil oleh para ASN. Mereka mempertanyakan mengapa hak-hak struktural mereka terpangkas padahal masih banyak posisi jabatan kosong yang belum terisi di lingkup Pemkot Palopo.
Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada finansial (penurunan tunjangan jabatan), tetapi juga menciptakan rasa takut akan “penindasan” kekuasaan yang lebih jauh. Sebagian ASN senior memilih untuk bersabar, namun mereka mengkhawatirkan reaksi dari generasi muda ASN yang lebih kritis terhadap ketidakadilan birokrasi ini.
Desakan Transparansi BKPSDM
Estimasi jumlah ASN yang mengalami nasib serupa diperkirakan mencapai ratusan orang. Hingga berita ini diturunkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo disebut sebagai pihak yang paling mengetahui data pasti mengenai mutasi dan penyesuaian gaji tersebut.
Para ASN yang merasa dirugikan mulai menyuarakan perlunya aduan kolektif kepada pihak kompeten, seperti Ombudsman atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), guna mendapatkan kepastian hukum terkait status kepegawaian mereka.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Kota Palopo terkait sinkronisasi data BKN dengan kebijakan penggajian di daerah yang dianggap kontradiktif tersebut.
Poin-poin untuk Pendalaman Liputan Anda:
Investigasi Data: Anda mungkin bisa menanyakan kepada jejaring Anda di BKPSDM mengenai selisih jumlah antara data di SAPK BKN dengan SK yang dikeluarkan Walikota.
Dampak Anggaran: Jika di sistem pusat mereka masih pejabat namun digaji staf, perlu ditelusuri ke mana alokasi anggaran tunjangan jabatan yang seharusnya mereka terima sesuai sistem.
Langkah Hukum: Apakah sudah ada perwakilan dari “ratusan ASN” ini yang secara resmi berkonsultasi dengan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan?











