Morowali. Pamornews – Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melakukan Penggeledahan terkait perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Morowali Tahun Anggaran 2012.
Penggeledahan tersebut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA. bertempat di Kantor Perusda Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah.
Adapun kegiatan penyidikan dan penggeledahan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-56/P.2.19/Fd.1/03/2024 tanggal 8 Maret 2024, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Morowali Tahun Anggaran 2012 di Kantor Perusda, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Wayan Sukardiasa,S.H.M.H., serta di dampingi oleh Jaksa Fungsional Wahyuddin Pamungkas,S.H. dan Harison,S.H.serta Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali
Hasil pelaksanaan kegiatan penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Morowali dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Morowalil Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut dan selain itu Tim Penyidik_juga menyita 1 (satu) unit mobil Toyota Rush, 1 (satu) unit mobil Pick Up. (satu) unit Brangkas, 3 (tiga) unit laptop.
Selanjutnya barang yang disita dilbawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Morowali dan pelaksanaan berjalan aman, lancar dan kondusif. Info ini dirilis ke awak media oleh Jaksa Pratama Teddy Arisandi, S.H. M.H.(Hfd/iST).
,