Home / Morowali

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:48 WIB

Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kendaraan Tanpa Menggunakan TNKB 

MOROWALI. Pamornews –  Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Morowali kembali melakukan operasi rutin dengan sasaran penertiban terhadap Kenderaan Yang Tidak Menggunakan plat nomor kenderaan di Kab Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng),Rabu 12/06/2024.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa dari pantauan adanya Kenderaan Yang tidak Menggunakan TNKB atau plat nomor ditemukan di jalan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Polres Morowali tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali kemudian melakukan sosialisasi dan Tindakan tegas Sesuai Aturan yang berlaku.

“Hasil hari ini adalah beberapa Unit kendraan roda empat yang di amankan oleh Satuan Lalulintas Polres Morowali dan dengan berat hati si pengendara diminta untuk Membawa Kenderaannya Ke Polres Morowali untuk dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kapolre Morowali

Baca juga  Karyawan Kontraktor Anarkis, IMIP Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kapolres Morowali mengatakan bahwa pengendara yang Tidak menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ) kita himbau agar dipasang, karena kita akan tindak tegas kalau ditemukan melintas dijalan raya, penertiban Kenderaan Yang Tidak Menggunakan Plat nomor ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolres.

Baca juga  Polres Morowali harapkan tangan jurnalis ciptakan 'cooling system' Pada Pilkada Morowali 2024.

Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan, dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor, Pasal 280 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Hfd/iST)

Share :

Baca Juga

Dandim 1311/Morowali & Kaban BPBD Morowali Sinergi Bantu Korban Banjir

Kota Palopo

Dandim 1311/Morowali & Kaban BPBD Morowali Sinergi Bantu Korban Banjir

Morowali

POLSEK BAHODOPI GAGALKAN PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DAN MIRAS DENGAN MODUS DISAMARKAN DALAM DUS AIR MINERAL

Morowali

Kapolres Morowali Imbau Ini Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Morowali

PENUTUPAN TMMD KE-123 DI MOROWALI, BUPATI IKSAN SAMPAIKAN APRESIASI DAN TERIMAKASIH

Morowali

Iksan-Irene (IKLAS) Dijemput di Bandara Maleo
Pemkab Morowali Terima Kunjungan Kerja Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara

Morowali

Pemkab Morowali Terima Kunjungan Kerja Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara

Morowali

Program Jelajah Dunia IMIP, Wujudkan Kawasan Edukatif bagi Anak

Morowali

Nataru, Huabao Donasi 2 Gereja di Morowali