PALOPO, Pamornews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo tengah membahas perampingan perangkat daerah (OPD). Sebanyak 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo harus bersiap kehilangan jabatan jika perampingan OPD menjadi 30 disepakati.
Diketahui, pembahasan Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah masih bergulir. Pada rapat terakhir, Senin (15/7), Pemkot Palopo mengusulkan agar 39 OPD dipangkas menjadi 30 namun pansus DPRD Palopo justru menginginkan OPD lebih disederhanakan menjadi 25.
“Pada rapat Pansus DPRD Senin lalu, usulan kami dari Pemkot dari 31 ke 30 dan DPRD dari 24 ke 25, tetapi sampai saat ini belum menemui titik temu,” kata Kabag Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid, Jumat (19/7/2024)
Sainal mengatakan ada 141 ASN yang terancam kehilangan jabatan jika usul Pemkot untuk 30 OPD yang disepakati. Namun jika usulan pansus DPRD Palopo yang jadi acuan, maka akan lebih banyak ASN yang terancam kehilangan jabatannya.
“Ada 141 ASN terancam kehilangan jabatan kalau yang diterapkan itu 30 OPD di luar kecamatan,” katanya.
Sainal mengatakan pada rapat terakhir dengan pansus DPRD Palopo, pihaknya kembali menyampaikan perubahan usulan skema perampingan OPD. Dia mengakui awalnya pemkot mengusulkan perampingan OPD dari 39 menjadi 31 dan terakhir cukup 30.
Dia mengungkap pemkot mengusulkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dimerger dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palopo. Namun usulan tersebut belum disetujui Pansus DPRD Palopo.
“Rapat kemarin kami Pemkot sepakat untuk menggabungkan lagi satu OPD yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) masuk ke Bappeda, jadi terakhir kami menginginkan 30 OPD saja, tapi karena belum disetujui juga, sehingga rapat kembali dijadwalkan Senin mendatang,” ungkapnya.
Berikut draft 30 OPD yang diusulkan Pemkot Palopo: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian; Satpol PP; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Pariwisata; Dinas Sosial; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perhubungan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Kesehatan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Sekretariat Daerah (Terbagi 12 Bagian); Sekretariat DPRD; dan Inspektorat Daerah. (*)