Home / KALIMANTAN

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Joko Widodo “Menyerah”, Serahkan Keppres Pemindahan IKN ke Prabowo Subianto

IKN, Pamornews – Nasib Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara akhirnya terjawab sudah.

Presiden Joko Widodo melemparkan tanggung jawab untuk meneken atau menandatangani Keppres sebagai dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) itu kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Apalagi masa jabatannya sebagai Kepala Negara akan berakhir 2 pekan lagi.

Kepastian tersebut disampaikannya di hadapan awak media, usai menghadiri kegiatan Nusantara TNI Fun Run 2024 di depan Istana Negara IKN, Minggu (6/10).

Dia menegaskan semestinya Keppres pemindahan ibu kota negara ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 nanti. “Semestinya begitu. Presiden baru. Pak Prabowo,” ujarnya singkat.

Baca juga  Sunmori Bersama Bikers Bontang dan Sangatta Sekaligus Kampanye Literasi

 

Presiden Joko Widodo yang sudah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara sejak 5 tahun lalu ini, kembali mengulangi pernyataannya sebelumnya.

Bahwa memindahkan ibu kota negara tidak hanya berkaitan dengan urusan fisik semata. Tetapi juga perlu membangun ekosistem perkotaan yang ada di ibu kota negara baru.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa memindahkan ibu kota negara membutuhkan waktu. Sehingga tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

“Memindahkan ibu kota sekali lagi, butuh waktu, pindah rumah mumetnya kayak gitu. Apalagi mindah ibu kota. Jangan dikejar-kejar, sehingga belum siap kita paksakan. Akhirnya enggak baik. Saya kira ini normal. Natural saja, sehingga semuanya ekosistem terbangun. Rumah sakit, sekolah untuk urusan logistik semuanya sudah ada. Baru pelan-pelan. Itu pun juga pelan-pelan kita pindahkan. Sehingga semuanya merasa nyaman di sini,” pungkas ayah 3 anak ini.

Baca juga  Material Sirtu Mahal Berdampak Terhadap Pembangunan IKN

Dan dipertegas lagi dalam perubahan UU IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3), ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN. (*)

 

Share :

Baca Juga

Ilustrasi IKN(DOK Shutterstock)

KALIMANTAN

Material Sirtu Mahal Berdampak Terhadap Pembangunan IKN

KALIMANTAN

Sunmori Bersama Bikers Bontang dan Sangatta Sekaligus Kampanye Literasi