Home / Kota Palopo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:52 WIB

Laporkan Pencabutan APK, Tim FKJ-NUR Pertanyakan Perda atau UU Pilkada Jadi Rujukan

PALOPO, Pamornews – Tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Farid Kasim Judas-Dr. Hj. Nurhaenih (FKJ-NUR) melakukan laporan ke Bawaslu Kota Palopo, Rabu 09 Oktober 2024, kemarin.

Pihaknya mempertanyakan kepada Bawaslu rujukan aturan dalam pencabutan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) apakah peraturan daerah atau undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tim kampanye FKJ-Nur, menjelaskan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palopo sejak tanggal 25 september 2024. Dalam prosesnya terjadi Peristiwa pencabutan alat peraga kampanye (APK) milik Paslon nomor urut 2 FKJ – Nur yang terdiri dari banner, spanduk, baliho, dan bendera partai pendukung yakni Partai Gelora.

Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan sejumlah oknum polisi pamong praja yang dilakukan selama 2 hari yakni hari kamis tanggal 3 Oktober 2024 sampai hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, di sepanjang ruas jalan Jend. Sudirman, BTN Merdeka di kelurahan Takalala yang setidaknya mencakup wilayah Kec. Wara, Kec. Wara Timur, dan Kec. Wara Selatan Kota Palopo.

Setelah peristiwa pencabutan, pada malam hari tanggal 4 Oktober 2024, tim kampanye Paslon Nomor urut 2 melakukan kunjungan ke kantor satpol PP untuk mempertanyakan apa dasarnya pencabutan APK Paslon, direspon oleh Kasatpol PP bahwa ini adalah arahan pimpinan.

Demikian diungkapkan tim kampanye FKJ-NUR, Ikhlas Wahyu dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2024. Menurunya tindakan pencabutan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Palopo diduga kuat tanpa di dasari adanya kajian dan Keputusan dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo dan/atau KPU Kota Palopo

Baca juga  Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024: Bukti Kota Palopo Kian Berbudaya

“Ini kan gawenya KPU-BAWASLU selaku Penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tindakan pencabutan yang dilakukan satpol PP kan tidak melalui prosedur yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perintah dari Bawaslu,” terangnya.

“Kami juga sangat ingin mengedukasi kepada masyarakat bahwa dalam momen pilkada setiap orang atau pun lembaga harus menjalankan regulasi dan kordinasi yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada praduga dan asumsi liar yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara patut diketahui bahwa Pemasangan APK oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU, adalah merupakan rangkaian dari tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye dan ditindaklanjuti KPU Palopo dalam surat keputusan yang secara subtansi hanya tim pasangan calon yang menurunkan APK.

“Sehingga apabila terjadi dugaan pelanggaran terhadap penempatan APK Tim Pemenangan Pasangan Calon yang berkontestasi, maka ada prosedur penanganan terhadap pelanggaran yang dinilai terjadi, sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran,” tandasnya

Sementara itu, tim hukum FKJ NUR, Rudi menjelaskan peristiwa Tindakan pencabutan APK milik Paslon nomor urut 2 FKJ-Nur diduga dilakukan tanpa melalui prosedur dan/atau mekanisme yang sah, secara sewenang-wenang mengambil Tindakan sepihak tanpa didahului prosedur kajian dan rekomendasi dari Lembaga yang berwenang yakni Bawaslu Kota Palopo. Sehingga tindakan Satpol PP Pemkot Palopo telah melanggar prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala daerah.

Baca juga  Semua Camat se Kota Palopo Dikumpul di Saokotae, Ada Apa?

Tindakan pencabutan APK paslon Nomor urut 2 oleh Satpol PP Pemkot Palopo bertentangan dengan tujuan pelaksanaan kampanye sebagai wujud Pendidikan politik dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, termasuk sebagai media sosialisasi bagi pasangan calon untuk memperkenalkan visi-misi dan program mereka kepada Masyarakat yang memiliki hak pilih,

Sehingga dengan adanya tindakan sewenang-wenang atas pencabutan APK Paslon Nomor urut 2 yang tanpa didasari kewenangan dan prosedur yang tidak sah, maka tindakan satpol PP tersebut menimbulkan kerugian bagi paslon nomor urut 2 FKJ-Nur yakni telah menghambat sosialisasi dari pasangan FKJ-Nur kepada Masyarakat kota palopo pada masa kampanye saat ini.

“Dengan demikian diduga Tindakan Satpol PP Pemkot Palopo melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2010 : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntunngkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, Juncto Pasal 188 terkait ketentuan Pidana pelanggaran Pasal 71,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Upaya Strategis Pemkot Kendalikan Inflasi
- Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si., menghadiri kegiatan latihan bersama panahan Merah Putih se-Kota Palopo, yang diselenggarakan oleh Palopo Horsebow Community (PHC). Kegiatan ini digelar di Islamic Center Archery, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sabtu (24/08/2024). Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memupuk semangat nasionalisme dan mempererat silaturahmi di kalangan masyarakat Kota Palopo, sekaligus memperingati dan memeriahkan HUT ke-79 RI. Dalam sambutannya, Asrul Sani, mengatakan, bahwa olahraga panahan saat ini mulai mendapatkan sambutan yang positif dari semua kalangan masyarakat dan mulai menggeliat perkembangannya, serta mulai digemari oleh banyak anak muda. "Untuk kegiatan panahan bisa dimasukan dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan para panitia panahan kiranya juga bisa membuat event skala pejabat," kata Asrul Sani. Sementara itu, Ketua PHC, Muchlis Zainuddin, mengatakan, kiranya kegiatan ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet berbakat yang memiliki kesempatan untuk mengasah kemampuan dan pembuktian diri terhadap pembinaan yang telah dilakukan. "Serta mengikuti ajang untuk meraih prestasi ke jenjang yang lebih tinggi. Panahan dapat menjadi hobi yang menyenangkan dan menantang bagi orang-orang dari berbagai latar belakang usia," Ucap Muchlis. Oleh karena itu, Muchlis berharap pelaksanaan latihan bersama panahan yang dilaksanakan ini menjadi magnet atau daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk ikut menggeluti olahraga panahan. "Untuk itu, pengurus klub dan pelatih panahan dan kita semua agar lebih fokus melakukan pembinaan mencari bakat-bakat dan kemampuan dari bibit-bibit unggul daerah yang ada saat ini," pungkasnya. Muchlis menambahkan, PHC merupakan salah satu klub panahan tertua di Kota Palopo yang didirikan pada tahun 2019, dan belum memiliki sarana dan prasarana latihan. "Kami pada saat itu hanya bermodalkan semangat dan berkeyakinan bahwa panahan akan menjadi salah satu olahraga masyarakat di Kota Palopo," lebih lanjut Muchlis. Adapun tempat latihan pertama kali olahraga panahan, diantaranya di Benteng Raya, di Belakang Gedung Kesenian, dan di Lapangan Stadion Lagaligo. "Setelah stadion lagaligo di rehabilitasi, tempat latihan berpindah ke Jl. Dahlia dan Islamic Center yang semuanya masih menumpang di lahan masyarakat," tutup Muchlis. Untuk kategori dan peserta Latber sendiri terdiri dari Junior U-12 sebanyak 23 orang, Junior U-18 sebanyak 15 orang, Senior sebanyak 21 orang, dan beginner sebanyak 24 orang. Peserta tersebut bukan hanya dari Kota Palopo, melainkan juga dari Kabupaten Luwu, dan sejauh ini peserta yang mendaftar mencapai 67 orang . Untuk diketahui, bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai Sabtu 24 hingga Minggu 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara dan panahan secara seremonial oleh Pj. Wali Kota Palopo. Turut hadir Kapolres Palopo, Kepala BNN, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Kabid Dispora dan perwakilan Kampus UMB.

Kota Palopo

Olahraga Memanah Eksis Digemari, PHC Gelar Latber Panahan Merah Putih

Kota Palopo

FKJ NUR Resmi Tunjuk Budi Sada sebagai Ketua Tim Pemenangan Pada Pilwalkot Palopo 2024

Kota Palopo

Bantuan Kendaraan Untuk Penyandang Disabilitas

Kota Palopo

Klub Panahan Palopo Gelar Latber Kapolo I
Mahasiswa IAIN Palopo, Juara 1 Lomba Hifdzil Qur'an Tingkat Internasional

Kota Palopo

Mahasiswa IAIN Palopo, Juara 1 Lomba Hifdzil Qur’an Tingkat Internasional

Kota Palopo

Booth Pameran Kota Palopo Tampilkan Yang Terbaik

Kota Palopo

PSI Bakal Tandem di Pilkada Se Sulsel, FKJ Kembalikan Formulir