PALOPO, Pamornews — Syamsiar Syam yang akrab disapa Mano, resmi melapor ke Polres Palopo pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 20:15 Wita, setelah merasa difitnah di depan umum.
Mano melaporkan MSR atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di depan umum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2024/SPKT/ POLRES PALOPO/POLDA SULSEL. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan/atau Pasal 27 Ayat 3.
Dalam wawancaranya dengan media, Mano menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum ,jadi siapapun orangnya ,apapun pangkat dan jabatannya semua itu harus taat kepada hukum,tidak ada orang kebal terhadap hukum. Ia berharap kepada Aparat Kepolisian Polres Palopo agar segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang diduga membuat fitnah terhadapnya.
“Tidak ada orang kebal terhadap hukum,saya berharap kepada Aparat Kepolisian Polres Palopo agar segera mengusut tuntas kasus ini ” tegas Mano.
Syamsiar menambahkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor sangat merendahkan martabatnya dan mengganggu harga dirinya.
“Saya merasa sangat terganggu, terutama karena ini disampaikan di depan umum,” ujarnya
Sekaitan dengan ini, Mano berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.(*)