Kutim – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini resmi berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, pergantian ini tidak mengubah tugas maupun kewenangan Diskominfo di tingkat daerah, seperti yang disampaikan Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur, Ronny Bonar Hamonangan Siburian.
Ronny Bonar Hamonangan Siburian, menyebutkan bahwa perubahan nama Kominfo menjadi Komdigi belum berdampak langsung pada wilayah mereka. Regulasi atau aturan baru yang mungkin diperlukan belum diterima di tingkat daerah, sehingga operasional Diskominfo di Kutai Timur masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
Menurutnya, perubahan nama dari Kominfo ke Komdigi sebenarnya tidak menuntut perubahan mendasar pada Perda yang sudah ada di daerah. Cukup dilakukan penambahan tupoksi jika diperlukan, agar setiap tugas baru yang mungkin muncul tetap bisa terakomodasi.
Saat ini, Diskominfo Staper Kutai Timur fokus pada koordinasi dengan Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk antisipasi jika ada peraturan atau pedoman baru. “Kami juga masih koordinasi dengan provinsi. Kami fokusnya dengan anggaran yang ada saat ini untuk memaksimalkan penyerapan,” ujar Ronny, menekankan bahwa penggunaan anggaran tetap menjadi prioritas utama.
Ronny juga menambahkan, setiap perubahan aturan membutuhkan proses yang kompleks, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait struktur organisasi. Hal ini membutuhkan koordinasi dan pembahasan dengan DPRD Kutai Timur untuk memastikan aturan yang baru dapat dijalankan dengan baik. Hingga saat ini, belum ada daerah yang menyesuaikan nomenklatur mereka dengan nama baru Kementerian Komdigi. (adv)