Kutim – Pemkab Kutai Timur (Kutim) fokus menjaga kelancaran layanan publik dan keamanan selama Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang, meski hari tersebut ditetapkan sebagai libur nasional.
Demi menjaga kelancaran tersebut Menyambut Pilkada Serentak 2024, Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menerbitkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai Hari Libur Nasional. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024.
Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial akan tetap beroperasi. Rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, hingga sektor keamanan diminta menyusun jadwal kerja bergilir agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
“Kami sudah meminta seluruh pimpinan unit pelayanan esensial untuk menyusun jadwal kerja fleksibel. Tujuannya agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan vital di hari libur nasional,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Selain menjaga pelayanan publik, Pemkab Kutim juga meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
“Kondisi aman dan damai adalah prasyarat utama agar Pilkada berjalan sukses,” tambahnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak dan aktif berpartisipasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Partisipasi warga diharapkan tidak hanya menentukan arah pembangunan daerah, tetapi juga memperkuat masa depan demokrasi di Kutim dan Indonesia secara umum. (adv)