Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Sekda Palopo BenarkanTagihan Inkrah Lahan Terminal dan Pasar Sentral

PALOPO, PAMORNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dihadapkan pada tantangan finansial yang masif di tengah masa transisi pemerintahan.

Selain harus menanggung utang belanja daerah yang nilainya di atas Rp200 miliar, Pemkot kini diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas dua lahan sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu ruko terminal dan lokasi Pasar Sentral.

​Kewajiban ini, yang diperintahkan langsung oleh putusan pengadilan, menjadi sorotan utama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

​⚖️ Perintah Pembayaran Lahan Inkrah

​Ketua Tim TPAD Pemkot Palopo, Firmanza DP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, membenarkan adanya perintah untuk membayar ganti rugi kepada dua pihak pemenang sengketa.

​“Iya sudah ada perintah agar dibayarkan,” kata Firmanza, membenarkan bahwa pembayaran wajib dilakukan untuk lahan milik Allung (terkait ruko terminal) dan Buya (terkait lokasi Pasar Sentral).

Baca juga  Patroli Bersama di Luwu Utara: Busur Disita, Balap Liar Dibubarkan

​Dua Kasus Kunci yang Wajib Dibayar:

​Lahan Ruko Terminal: Dimana putusan pengadilan memenangkan pihak Allung.

​Lahan Pasar Sentral (PNP): Dimana putusan inkrah telah memenangkan pihak Buya. (Kasus Pasar Sentral sendiri diketahui melibatkan lahan seluas kurang lebih 19.044\ M^2 yang dikuasai Pemkot tanpa hak, dengan tuntutan ganti rugi yang besar).

​️ Angsuran dan Kondisi Keuangan Daerah

​Meskipun perintah pembayaran telah dikantongi, Firmanza menyebut prosesnya akan mempertimbangkan kemampuan finansial daerah.

​“Jika merujuk perintah dari Kemendagri, sepatutnya dibayarkan tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini, pembayaran tersebut kemungkinan akan diangsur dalam beberapa tahun anggaran.

Baca juga  Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

​Firmanza tidak menampik bahwa kewajiban ini menjadi beban ganda. Pembayaran dua lahan inkrah ini bukan satu-satunya persoalan. Kota Palopo masih harus menyelesaikan tunggakan utang belanja yang angkanya melampaui Rp200 miliar.

​“Pembayaran dua lahan tersebut menjadi beban berat bagi pemerintahan baru di Kota Palopo. Sebab, belum lagi Kota Palopo masih memiliki utang belanja yang nilainya di atas angka Rp200 miliar. Namun karena perintah, maka wajib dibayarkan,” tegas Sekda Palopo ini.

​Kombinasi antara utang belanja yang menumpuk dan tagihan ganti rugi lahan yang telah inkrah ini menuntut strategi anggaran yang sangat ketat dari Pemkot Palopo di tahun anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Keputusan untuk mengangsur pembayaran menjadi opsi realistis demi menjaga stabilitas fiskal daerah.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Pimpin Apel Umum di Bahodopi, Serukan Persatuan dan Kolaborasi

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025

Uncategorized

Kadis DP2KUKM Luwu Utara Ajak Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda Strategis Tahun 2025

Uncategorized

Luwu Raya Menanti Langkah Nyata, Pertemuan di Makassar Dinilai Hanya “Putar Lagu Lama”

Uncategorized

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Kunjungi Inspektorat, Evaluasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Uncategorized

PERUMDA TM SERAHKAN DIVIDEN Rp. 2.252.221.919,- KEPADA PEMKOT PALOPO

Uncategorized

Menghitung Hari Menuju Tanah Kelahiran: Akhir Tugas Sekda Palopo Firmanza di Kota Idaman