Home / Uncategorized

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Sinergi “Gempur Rokok Ilegal” Palopo: Satpol PP Ungkap Modus Operandi Penjual Sembunyi (2)

PALOPO, PAMORNEWS – Peredaran rokok ilegal di Kota Palopo, yang disinyalir memiliki mata rantai pasokan dari Kabupaten Wajo, kini menjadi fokus penindakan serius oleh Pemerintah Kota Palopo. Di bawah komando Kasatpol PP Palopo, Andi Farid Baso Rahim, strategi penindakan tidak hanya mengandalkan razia, tetapi juga menggunakan tim deteksi dini untuk mengungkap modus penjualan tersembunyi.
​Sikap tegas ini diambil mengingat para penjual rokok ilegal kini semakin cermat, dengan tidak lagi memajang dagangan mereka di etalase.
​Strategi Deteksi Dini: Melacak Rokok yang ‘Menghilang’
​Kasatpol PP Andi Farid Baso Rahim menjelaskan bahwa jajarannya telah membentuk tim deteksi dini yang bekerja secara intensif di lapangan. Tim ini ditugaskan untuk mengidentifikasi warung atau toko yang menjual rokok ilegal, yang sering kali disimpan di bawah meja atau di tempat tersembunyi.
​”Banyak yang menjual, tapi mereka tidak pajang di etalasenya. Satpol PP bekerja melalui tim deteksi dini yang mencari rokok ilegal dan memasukkan dalam aplikasi yang diberikan oleh Bea Cukai,” jelas Andi Farid yang juga Plt kadis perpustakaan Palopo itu.
​Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan rokok ilegal di Palopo sudah terintegrasi dan memanfaatkan teknologi, di mana data temuan di lapangan langsung dikumpulkan dan dianalisis melalui sistem Bea Cukai.
​Sinergi Rutin Bea Cukai dan Satpol PP
​Pemberantasan rokok ilegal di Palopo dilaksanakan dalam bentuk operasi penyitaan berkala yang merupakan hasil kolaborasi erat antara Satpol PP Palopo dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai.
​”Ada jangka waktu berkala ada sidak operasi penyitaan yang dilakukan oleh Bea Cukai didampingi Satpol PP,” imbuhnya.
​Sinergi ini bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum cukai di wilayah Kota Palopo dan menekan kerugian negara akibat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Peran Publik: Poin-Poin Penting Laporan
​Untuk mempercepat penindakan, Kasatpol PP juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat melalui pelaporan yang akurat.
Ia menjabarkan detail yang harus disampaikan saat melaporkan dugaan penjualan rokok ilegal.
​”Yang dilaporkan: 1. Lokasi (Foto Google), 2. Modus (misalnya disembunyikan), 3. Nama toko (misalnya Agung), 4. Alamat (misalnya Jl. Batara Kel. Boting), 5. Foto rokok, 6. Jenis rokok (misalnya Smith), 7. Foto cukainya kalau dibeli (kalau ada).”
​Dengan kelengkapan data ini, tim gabungan Bea Cukai dan Satpol PP dapat bergerak cepat dan tepat sasaran dalam upaya ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Kota Palopo. Penekanan pada bukti cukai (jika memungkinkan untuk dibeli) menjadi kunci penting dalam pembuktian status ilegal rokok tersebut.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kisah Haru dan Harapan di Balik Panci Raksasa Dapur Makanan Bergizi Gratis Palopo

Uncategorized

BPK Temukan Potensi Kerugian Miliaran, DPRD Luwu Panggil OPD Terkait dalam RDP Besok
Dapur MBG Pertama di Tana Luwu Resmi Beroperasi, Siap Layani Ribuan Pelajar di Palopo

Uncategorized

Dapur MBG Pertama di Tana Luwu Resmi Beroperasi, Siap Layani Ribuan Pelajar di Palopo

Uncategorized

BUPATI, IKSAN BAHARUDIN ABDUL RAUF RESMI BUKA KONSULTASI PUBLIK RPJMD 2025–2029

Uncategorized

Dari Dek Kapal ke Kursi Parlemen: Pelayaran Hidup “Sang Kapten” UBAS
Pemkab Morowali Giatkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA)

Uncategorized

Pemkab Morowali Giatkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA)

Uncategorized

Pelatihan Menjahit 2025 Digelar, Wabup Morowali Iriane Motivasi Peserta Manfaatkan Fasilitas dan Mesin Modern

Uncategorized

Kick Off Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting