Home / Uncategorized

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:18 WIB

“Bukan Sentralisasi, Ini ‘Due Diligence’ ala Korporasi”: Lawyer Palopo Bedah Polemik Kebijakan Walikota

“Bukan Sentralisasi, Ini ‘Due Diligence’ ala Korporasi”: Lawyer Palopo Bedah Polemik Kebijakan Walikota
​PALOPO – Kebijakan Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang mewajibkan setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mendapat persetujuan langsung dari kepala daerah telah memicu perdebatan sengit.
Akademisi menilai langkah ini sebagai “perangkap politik” dan sentralisasi berlebihan yang menghambat birokrasi. Namun, seorang praktisi hukum di Palopo, Lawyer Abdul Jalal, menawarkan perspektif yang berbeda: Langkah ini mungkin bukan sentralisasi kekuasaan, melainkan penerapan ketat standar Due Diligence of Law (Uji Tuntas Hukum) yang diadopsi dari dunia korporasi.
Ketika Birokrasi Belajar dari Korporasi
​Due diligence adalah standar ketekunan tinggi yang lazim digunakan dalam bisnis, terutama sebelum transaksi besar seperti merger atau akuisisi, untuk mengidentifikasi dan memitigasi semua risiko—termasuk risiko hukum dan finansial.
Menurut Lawyer Jalal, kebijakan pengetatan prosedur persetujuan SP2D oleh Wali Kota harus dilihat melalui lensa manajemen risiko hukum ini.
​”Terlalu buru-buru menyebut ini sentralisasi. Mungkin ini hanya upaya mempraktikkan Due Diligence of Law ke dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya di akun medsosnya.
“Semangat yang memang standar dijalankan dalam korporasi.”
​Dalam konteks Pemerintah Kota Palopo, di mana akuntabilitas dan efisiensi anggaran menjadi fokus utama, penarikan kewenangan persetujuan SP2D ke meja Wali Kota bertindak sebagai gatekeeper untuk:
Validasi Hukum (Legal Vetting): Memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
​Mitigasi Risiko: Mencegah terjadinya kebocoran anggaran, mark-up, atau pembayaran yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa depan.
Konsolidasi Pengawasan: Mengirim sinyal keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa zero-tolerance terhadap penyimpangan anggaran adalah harga mati, terutama di awal masa jabatan.
​Garis Tipis Antara Kontrol dan Hambatan
​Secara hukum, Wali Kota sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) memiliki kewenangan untuk memperketat kontrol. Hal ini juga sejalan dengan pembelaan dari Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, dan Taming Somba serta Cendrana Martani yang melihat kebijakan ini sebagai upaya cegah kebocoran anggaran daerah.
​Namun, titik kritisnya terletak pada implementasi. Lawyer Jalal dan pengkritik lainnya sepakat bahwa semangat due diligence harus diimbangi dengan efisiensi.
Jika proses persetujuan oleh Kepala Daerah berubah menjadi bottleneck (kemacetan birokrasi) yang memperlambat pencairan dana untuk gaji pegawai, proyek mendesak, atau pelayanan publik, maka tujuan good governance yang diusung akan tercederai. Due diligence yang efektif seharusnya didukung oleh sistem review yang cepat dan terintegrasi, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi.
​Intinya, perdebatan Palopo bukan hanya soal “siapa yang berhak memutuskan” (Sentralisasi), tetapi juga tentang “bagaimana memastikan keputusan itu benar dan bebas risiko” (Due Diligence).
Tantangannya kini adalah bagaimana Wali Kota dapat mentransformasikan semangat pengawasan ketat ini menjadi sistem permanen yang kuat, sehingga wewenang teknis dapat kembali didelegasikan kepada Kuasa BUD dan Pejabat Struktural tanpa mengorbankan akuntabilitas.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Luwu Siap Punya Sentra Penggilingan Padi Modern Terbesar di Luar Jawa
Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Iksan-Iriane Naikkan TPP 15 Persen

Uncategorized

Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Iksan-Iriane Naikkan TPP 15 Persen

Uncategorized

Info Gangguan Layanan Distribusi Air

Uncategorized

Meski Raih Puluhan Ribu Suara, Putri Dakka Gagal Gantikan Rusdi Masse

Uncategorized

Pemkab Lutim Polisikan Warga Jelang Ramadhan

Uncategorized

HA Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa Mendapatkan No Urut 4

Uncategorized

Sekda Morowali Yusman Mahbub Lepas Atlet Catur ke Kejurnas di Mamuju

Uncategorized

Satlantas Polres Morowali Bagikan Takjil dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan