PALOPO – Sebuah dugaan pelanggaran hukum perizinan bangunan mencuat di Kota Palopo. Sorotan tertuju pada salah satu gerai ritel modern, Alfamart, yang dilaporkan beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasus ini menjadi semakin sensitif karena lokasi bangunan dikabarkan berdiri di atas lahan milik seorang Pejabat Publik, yang disebutkan adalah Kepala Dinas di Palopo, berlokasi strategis di dekat SMA 5.
Ancaman Hukum dan Moralitas Pejabat
PBG, yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dokumen krusial yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk menjamin bangunan sesuai standar keamanan, kesehatan, dan tata ruang.
Kehadiran ritel modern tanpa PBG bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika bangunan didirikan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Namun, fokus utama dalam kasus ini bergeser pada isu etika. Apabila benar tanah tersebut milik Pejabat Publik, maka ia dihadapkan pada dilema moral yang serius.
“Pejabat seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan memberikan contoh kepatuhan yang baik,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.
“Melanggar regulasi, bahkan membiarkan bangunan ilegal berdiri di tanah sendiri, adalah contoh buruk yang mencederai kepercayaan publik.”
Desakan Pemkot dan Tindakan Tegas
Isu maraknya ritel modern ilegal di Palopo sebenarnya telah menjadi perhatian serius Pemkot Palopo.
Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa Walikota Palopo telah menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan, termasuk Satpol PP, untuk merazia dan menertibkan ritel-ritel yang beroperasi tanpa izin operasional maupun PBG.
Sanksi tegas, mulai dari penyegelan, pembongkaran, hingga sanksi administratif, telah disiapkan.
Kasus Alfamart dekat SMA 5 ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkot untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan properti Pejabat daerah.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkot Palopo, khususnya Dinas Perizinan dan Satpol PP, untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga, termasuk bagi mereka yang menduduki jabatan publik.
Kasus ini menegaskan bahwa integritas seorang pejabat tidak hanya diukur dari kinerja dinasnya, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap aturan sekecil apapun di lingkungan pribadinya.(***)











