PALOPO – Di tengah kebutuhan mendesak untuk menjenguk sanak saudara atau berobat, para pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo justru menghadapi kesulitan lain: dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan.
Keluhan utama warga mengerucut pada praktik ‘parkir gelap’, di mana karcis seringkali tidak diberikan, namun tarif pembayaran di pintu keluar justru melambung lebih tinggi dari ketentuan resmi.


Fenomena ini dialami oleh banyak pengunjung rumah sakit.
Saat memasuki area parkir, petugas kerap kali tidak menyerahkan karcis parkir sebagai bukti masuk dan dasar perhitungan waktu parkir. Padahal, karcis resmi berfungsi sebagai alat kontrol utama untuk memastikan transparansi tarif.
”Saya masuk tidak dikasih karcis, tapi pas keluar saya diminta bayar Rp 4.000 untuk motor, padahal setahu saya tarif dasarnya tidak sebesar itu,” ujar Tadius. salah seorang pengunjung.
“Kalau dikasih karcis kan jelas berapa jam kita parkir dan berapa yang harus dibayar sesuai Perda. Ini tidak ada, jadi seenaknya saja mereka minta,” tambahnya.
Praktik tanpa karcis ini membuka celah lebar bagi oknum pengelola parkir untuk menentukan tarif sepihak, yang nilainya seringkali di atas tarif resmi yang seharusnya tertera pada karcis.
Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat, terutama mereka yang harus bolak-balik ke rumah sakit dengan biaya tak terduga.
Keluhan serupa juga mencuat terkait perbedaan tarif antara yang memiliki karcis dan yang tidak. Pengunjung yang beruntung mendapatkan karcis seringkali membayar sesuai ketentuan, namun mereka yang tidak mendapatkannya wajib merogoh kocek lebih dalam.
Isu pungutan liar di area publik, termasuk rumah sakit, telah menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
RSUD Sawerigading sebagai fasilitas publik vital seharusnya memberikan kenyamanan dan pelayanan terbaik, termasuk dalam pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel, bukan sebaliknya.
Sorotan pada Pengawasan dan Kontrak Pengelola
Dugaan pungli parkir ini bukan hanya soal selisih nominal uang, namun juga menyangkut potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan integritas layanan publik. Tanpa karcis resmi, sulit untuk melacak seberapa besar pendapatan parkir yang disetorkan ke kas daerah.
Warga berharap, manajemen RSUD Sawerigading Palopo segera mengambil tindakan tegas untuk mengaudit dan menertibkan sistem parkir yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian melalui Tim Saber Pungli Kota Palopo juga didorong untuk turun tangan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi darurat dan kebutuhan masyarakat ini untuk keuntungan pribadi.
Transparansi pengelolaan parkir dan penindakan tegas terhadap praktik pungli menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di RSUD Sawerigading.(***)










