Home / Uncategorized

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:31 WIB

Persoalan Sampah Disorot , Kadis DLH Sebut Perda Tahun 2014 Sudah Tak Relevan

PALOPO – Di tengah sorotan tajam publik mengenai masalah pengelolaan sampah di Kota Palopo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, angkat bicara.

Ia menilai akar persoalan sulitnya mengendalikan sampah saat ini disebabkan oleh regulasi yang sudah usang.

​Emil menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan kondisi Kota Palopo pada tahun 2026 ini.

​Menurut Emil, aturan yang telah berlaku selama kurang lebih 12 tahun tersebut perlu segera direvisi. Ia menganggap perubahan regulasi sebagai langkah utama yang harus diambil agar sistem pengelolaan di lapangan bisa berjalan lebih maksimal.

Baca juga  Diskominfo Morowali Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026, OPD Diminta Lengkapi Dokumen Pendukung 

​”Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Palopo sekarang. Sudah sekitar 12 tahun diberlakukan, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujar Emil, Rabu .

​Dorong DPRD Segera Sahkan Aturan Baru
​Sebagai langkah konkret, Emil menjelaskan bahwa pihak DLH sebenarnya telah menyusun naskah akademik sejak tahun 2023.

Naskah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi DPRD Kota Palopo untuk membahas dan mengesahkan perubahan Perda Persampahan.

​Dalam usulan aturan baru tersebut, Emil memberikan sinyal akan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tidak tertib.

Baca juga  BKPSDM Kota Palopo Akan Gelar Seleksi Terbuka, Sejumlah Posisi JPT Pratama Menanti Pejabat Definitif

​”Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Kita bisa melihat di negara-negara lain yang bersih karena memiliki aturan yang ketat terkait sampah, sehingga mudah dikendalikan dengan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.

​Sorotan Publik
​Meski pihak DLH menekankan pentingnya revisi regulasi, langkah ini juga menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Sebagian pihak menilai pernyataan ini sebagai upaya melimpahkan beban tanggung jawab ke pihak legislatif (DPRD), sementara masalah tumpukan sampah di lapangan memerlukan penanganan teknis yang segera tanpa harus menunggu perubahan aturan.(***/Sumber:indeksmedia)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lurah Songka Bacakan Sambutan Wali Kota pada Salat Idul Adha 1447 H: Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Dukung Pembangunan

Uncategorized

Turnamen Bola Voli Putri Harapan Cup I 2026 Resmi Dibuka, 16 Klub se-Luwu Utara Siap Unjuk Gigi

Uncategorized

Kampanye di Lebang, FKJNUR Didukung Warga

Uncategorized

Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Palopo

Uncategorized

Sinergi Tanpa Sekat: Andi Zulkarnaen, Sosok Humble yang Jadi “Sahabat” Wartawan di Kominfo Luwu Utara

Uncategorized

Bukan Sekadar Tambang, MDA Fokus Cetak Generasi Emas Luwu Lewat Program Pendidikan

Uncategorized

Gubernur Sulsel Lepas Personil Satpol PP PSU Palopo, Pj Wali Kota Harap Situasi Tetap Kondusif

Uncategorized

Menggali Kekuatan Koperasi di Dapur Kreatif PKK Palopo