Home / Uncategorized

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:59 WIB

DPRD Kota Palopo Ingatkan Wali Kota Terkait Prosedur Pengangkatan Sekretaris Dewan

​PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara resmi menyampaikan surat kepada Wali Kota Palopo terkait prosedur dan tata tertib pengangkatan serta pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan).

Surat bernomor 100.1.4.2/38/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
​Poin-Poin Utama Berdasarkan Tata Tertib

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, S.E., M.Si, pihak legislatif merujuk pada Pasal 199 Tata Tertib DPRD Kota Palopo yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekwan, di antaranya:

​Persetujuan Pimpinan: Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota, namun wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Baca juga  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan pelatihan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) bagi para ASN

Mekanisme Pengusulan: Wali Kota diwajibkan mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada Pimpinan DPRD untuk dipilih dan disetujui.
​Kriteria Objektif: Persetujuan pimpinan harus didasarkan pada jenjang kepangkatan, kemampuan, pengalaman, kedisiplinan, serta kualifikasi pendidikan dan pelatihan.
​Penekanan pada Asas Hukum

​DPRD Kota Palopo menekankan bahwa proses pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan norma dan ketentuan hukum yang mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Pelantikan agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut.
​Tembusan Pejabat Pusat

Baca juga  Sikap Tawakal dan Totalitas, Sharma Hadeyang Optimis Terkait Peluang Putri Dakka ke Senayan

​Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pusat dan daerah, antara lain:
​Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

​Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
​Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masing-masing Ketua Fraksi DPRD Kota Palopo.
​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola birokrasi di Kota Palopo berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bea Cukai Morowali Kumpulkan Rp1,1 Triliun di Semester Pertama 2025

Uncategorized

Safari Ramadhan Ke-II: Wali Kota Palopo Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Manfaatkan Layanan “OK Sappo”

Uncategorized

Tangan Dingin di Balik Anggaran: Menelisik Denting Harapan Palopo pada Indeks Keuangan Daerah

Uncategorized

STIKES KAMI: Antara Prestasi dan Tanda Tanya Kepemilikan

Uncategorized

Palopo Bakal Rombak Total Birokrasi: 38 SKPD ‘Gemuk’ Dipangkas Jadi 25, Efisiensi Jadi Nyawa Pemerintahan Baru
Optimalisasi Stabilitas Harga Pangan, Pemkot Palopo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Uncategorized

Optimalisasi Stabilitas Harga Pangan, Pemkot Palopo Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak

Uncategorized

Kabar Pelayanan Perumda TM Palopo Hari Ini

Uncategorized

Srikandi Pemuda Pancasila Palopo Kirim 9 Delegasi ke Rakernas Jakarta