JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga (jeti) di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedur perizinan dasar oleh sejumlah pelaku usaha di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan karena tiga perusahaan terkait terbukti belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami setop sementara aktivitasnya karena hasil pemeriksaan sudah jelas; pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian ekologi,” ujar Pung dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Daftar Perusahaan dan Luas Pelanggaran
Berdasarkan data dari Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, terdapat tiga entitas yang teridentifikasi melakukan pemanfaatan ruang laut secara ilegal dengan total luasan mencapai belasan hektare:(***)











