Morowali– Isu penjualan bijih nikel yang berada di jetty milik PT CMPP, Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat.
Pasalnya, cargo nikel yang berada di lokasi tersebut diduga berasal dari pertambangan koridor atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya, nikel tersebut tidak dapat dijual dan tertahan hingga saat ini.
Haris, salah satu warga Bungku Timur, mengungkapkan bahwa nikel tersebut sebelumnya pernah dipasangi garis polisi (police line) oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iya, pernah. Stok file nikel di jetty itu dan di sebelah jalan, karena masih dalam satu hamparan,” ujar Haris kepada *Metro Sulteng*, Sabtu (22/3/2025).
Haris menilai rencana penjualan cargo nikel tersebut menjadi polemik, mengingat belum ada kepastian mengenai legalitasnya.
“Kami, masyarakat, tidak mempermasalahkan penjualan tersebut. Hanya saja, kami ingin memastikan apakah sudah memiliki izin atau masih ilegal,” tuturnya.
Untuk menghindari dugaan adanya praktik yang tidak transparan, Haris mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Morowali, untuk mengungkap kejelasan legalitas cargo nikel tersebut dan menyosialisasikannya kepada masyarakat Bungku Timur.
“Kami tidak memiliki kepentingan tertentu dalam persoalan ini. Kami hanya ingin memastikan bahwa cargo nikel tersebut memiliki legalitas yang jelas agar tidak merugikan masyarakat, daerah, maupun negara,” tegasnya.
Menurut Haris, masyarakat akan mendukung jika nikel tersebut telah memiliki izin resmi. Namun, jika masih ilegal, masyarakat berhak keberatan dan meminta kejelasan hukum.
“Kami minta transparansi agar masyarakat tahu status izin cargo nikel ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum diketahui kapan ore nikel tersebut akan diangkut. Namun, Haris menyebut masyarakat telah melihat beberapa orang dari perusahaan datang ke lokasi untuk mengambil sampel. (*rilis)