Home / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:43 WIB

BKN Turun Tangan Evaluasi Dugaan Paksaan Mundur ASN di Luwu Utara

LUWU UTARA – Isu dugaan paksaan pengunduran diri terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara telah menjadi sorotan publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak.
​Menanggapi kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sudan Arif Fakhrulloh, SH, MH, memberikan konfirmasi bahwa BKN Pusat telah mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti laporan ini.
​
Dalam keterangannya kepada wartawan, Prof. Sudan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang tengah menjadi perhatian tersebut.
​”Saat ini BKN pusat sudah melakukan evaluasi. Mengenai hasilnya, silakan berkomunikasi langsung dengan BKPSDM Luwu Utara,” ujar Prof. Sudan.
​Meskipun demikian, ia belum bersedia merinci lebih lanjut mengenai temuan maupun hasil dari proses evaluasi yang dilakukan oleh BKN. Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa BKN tidak tinggal diam dan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai ASN Luwu Utara yang diduga diminta mengundurkan diri secara tidak sukarela.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Luwu Utara yang disebut oleh Kepala BKN sebagai sumber informasi hasil evaluasi, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang memicu perhatian kalangan pemerhati kebijakan publik dan kepegawaian ini.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Pisah Sambut Kapolres Morowali

Uncategorized

Selamat Hari Sumpah Pemuda, Maju Bersama Indonesia Raya

Uncategorized

Jejak Kasubag Luwu yang Berakhir di Kursi Gubernur Sulawesi Tengah

Uncategorized

Memoles Permata Tersembunyi: Ambisi “Bumi La Maranginang” Menjadi Magnet Wisata Baru

Uncategorized

INFO LAYANAN DISTRIBUSI AIR

Uncategorized

LSM Aspirasi Soroti Kinerja Pemberantasan Narkoba di Kota Palopo

Uncategorized

Komitmen Hati PT Vale di Tengah Deru Industri

Uncategorized

IPMIL Raya Balikpapan Soroti Ancaman “Pasal Karet” KUHP Baru dalam Diskusi SOTOMI