Home / Uncategorized

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:28 WIB

BUPATI IKSAN BAHARUDDIN DORONG OPTIMALISASI ZAKAT MELALUI BAZNAS UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT

Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali pada Rabu (28/05/2025) dan dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menyampaikan bahwa zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan disalurkan secara tepat kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang berhak menerima, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mengurangi kesenjangan sosial.

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Bupati Iksan.

Baca juga  Estafet Kepemimpinan BPBD Kota Palopo: Andi Farid Baso Rachim Resmi Menjabat Kepala Pelaksana

Ia juga menyarankan agar pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial, sehingga program bantuan dapat bersinergi dan tidak tumpang tindih, serta tidak salah sasaran. Selain itu, Bupati berharap agar gerakan zakat ini tidak hanya terbatas di lingkup pemerintah daerah, tetapi juga menyasar sektor swasta dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Morowali.

“Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas manfaat zakat dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Baca juga  Bupati Morowali Iksan: “HUT KE-26 Ini Bukan Sekadar Seremoni, tapi Bentuk Nyata Cinta untuk Daerah”

Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, menegaskan bahwa keterlibatan pemimpin dalam menunaikan zakat merupakan contoh nyata yang dapat mendorong masyarakat untuk ikut berzakat. “Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilan sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp 7.140.489 per bulan, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Zakat dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan, contohnya Rp 7.145.000 x 2,5% = Rp 178.625.

Pemkab Morowali juga menyediakan layanan jemput zakat serta berbagai saluran transfer bank untuk memudahkan pembayaran zakat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriah

Uncategorized

Klakson: Fitur Paling Sia-sia di Kota Beriman?

Uncategorized

DP2KUKM Luwu Utara Gelar Rakor Optimalisasi Pasar Rakyat: Perkuat Sinergi demi Pelayanan Prima

Uncategorized

Plafon Kantor Disdik Palopo Bolong, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Uncategorized

Luwu Utara Ajukan Dokumen Pengembangan Kawasan Perdesaan ke Kemendes PDT: Dinilai Paling Lengkap

Uncategorized

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun/flat Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel

Uncategorized

Pemkab Morowali dan Lantamal VI Makassar Jalin Keakraban dalam Welcome Dinner

Uncategorized

Menelusuri Pasar Inpres Kebun Sayur: Saat “Nama” Hanyalah Sebuah Cerita, Bukan Isi Dagangan