Home / Uncategorized

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:28 WIB

BUPATI IKSAN BAHARUDDIN DORONG OPTIMALISASI ZAKAT MELALUI BAZNAS UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT

Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali pada Rabu (28/05/2025) dan dibuka secara resmi oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menyampaikan bahwa zakat memiliki nilai spiritual dan sosial yang besar. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari zakat adalah untuk mensucikan harta dan jiwa, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat yang dikumpulkan melalui BAZNAS akan disalurkan secara tepat kepada kaum dhuafa dan masyarakat yang berhak menerima, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mengurangi kesenjangan sosial.

“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” ujar Bupati Iksan.

Baca juga  Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia: Peran Krusial Santri di Era Digital

Ia juga menyarankan agar pengelolaan dan penyaluran zakat dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial, sehingga program bantuan dapat bersinergi dan tidak tumpang tindih, serta tidak salah sasaran. Selain itu, Bupati berharap agar gerakan zakat ini tidak hanya terbatas di lingkup pemerintah daerah, tetapi juga menyasar sektor swasta dan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Morowali.

“Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas manfaat zakat dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Baca juga  Bupati Dorong Pendekatan Dialogis dalam Penetapan Sempadan Danau Matano 

Sementara itu, Kepala BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, menegaskan bahwa keterlibatan pemimpin dalam menunaikan zakat merupakan contoh nyata yang dapat mendorong masyarakat untuk ikut berzakat. “Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.

Disampaikan pula bahwa zakat penghasilan wajib dikeluarkan jika penghasilan sudah mencapai nisab setara 85 gram emas atau sekitar Rp 7.140.489 per bulan, sebagaimana tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Zakat dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan, contohnya Rp 7.145.000 x 2,5% = Rp 178.625.

Pemkab Morowali juga menyediakan layanan jemput zakat serta berbagai saluran transfer bank untuk memudahkan pembayaran zakat. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Morowali.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Kinerja Daerah Tahun 2025, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Pentingnya Komitmen dan Sinergi Bersama

Uncategorized

Tragedi Sepertiga Malam di Songka: Nyawa yang Tak Sempat Terselamatkan

Uncategorized

Semangat Kemenangan di Bekas Warung Miras: Kisah Aiptu Jacky Melawan Judi dan Miras dengan Buku

Uncategorized

Jelang Ramadan 1447 H: Inflasi Balikpapan Tembus 0,30%, Harga Ayam dan Cabai Mulai Pedas

Uncategorized

Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP, Satu Personel Terluk

Uncategorized

Kapolsek Bahodopi Sebut Foto Uang dan Sabu 2 Kg di Media Sosial adalah Hoax

Uncategorized

Langkah Bersejarah: Pemkab dan DPRD Luwu Resmi Sepakati Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Di Balik Kabut Gunung Kawi: Antara Ritual, Mitos Politik, dan Pencarian Berkah