Home / Ekonomi / News

Rabu, 15 Februari 2023 - 04:10 WIB

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Tatar Pengelola Pemerintahan Daerah

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Tatar Pengelola Pemerintahan Daerah

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Tatar Pengelola Pemerintahan Daerah

PALOPO – PAMORNEWS. Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo, Nuryadin, S.H., M.H., M.Si., yang mewakili Bapak Walikota Palopo, mengikuti Rapat Koordinasi Secara Virtual, terkait Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, oleh Direktorat Jenderal Bina Pemdes Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa 14 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, juga merunut implementasi Pasal 18 UUD 1945. Dalam pelaksanaan Rakor ini, membahas dan memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulsel, tentang program kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Poin yang dibahas antara lain, contoh administrasi dalam pelaksanaan program kerjapenunjukan dalam unit organisasi, penunjukan lintas organisasi, penunjukan lintas instansi pemerintah, dan pengajuan sukarela.

Baca juga  Kejurnas Palopo Night Race Berdampak Kegiatan Ekonomi

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. Eko Prasetyanto PP, S.Si., M.Si., MA, pada bahwa sesuai dengan fokus dari program kerja Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memantapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Yang ditunjukkan dengan perencanaan partisipatif, pengentasan kemiskinan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan, memantapkan kualitas kehidupan sosial budaya dan kerjasama masyarakat desa, kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lingkup regional.

Baca juga  PT Vale Indonesia Mesti Lepas Saham 11 Persen Bila Perpanjang Kontrak

Dari pernyataan diatas menjelaskan bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum atau masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka.

Kemudian setelah Indonesia merdeka penyelenggaraannya pemerintahan desa mulai ditata kembali dan diatur bedasarkan produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Oleh sebab itu keberadaan daerah yang mempunyai susunan asli termasuk didalamnya pemerintahan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Hadir Asisten III bersama beberapa Pejabat Perangkat Daerah terkait, dari Jajaran Pemkot Palopo. (ib)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palopo Bersama Kapolres Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sulsel

News

Wali Kota Palopo Bersama Kapolres Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sulsel
Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

News

Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

News

Jusuf Kalla Ingatkan KAHMI Hasilkan Pemimpin Inovatif
Rapat Koordinasi Petugas Keagamaan

News

Rapat Koordinasi Petugas Keagamaan
PERUMDA TM Beri Apresiasi Kepada Pelanggan

News

PERUMDA TM Beri Apresiasi Kepada Pelanggan
Muswil Permikomnas Giat Wilayah XI, Kadis Kominfo : Program Permikomnas Sejalan Dengan Smart City

News

Giat Muswil Permikomnas Wilayah XI, Kadis Kominfo : Program Permikomnas Sejalan Dengan Smart City
Bimbingan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Koperasi & Usaha Mikro

News

Bimbingan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Koperasi & Usaha Mikro
Pemkot Palopo Harapkan Unibos Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur

News

Pemkot Palopo Harapkan Unibos Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur