Kutim – Dalam upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengoperasikan sistem tilang elektronik, atau yang dikenal dengan ETLE, di Sangatta.
Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa empat unit ETLE telah dipasang di lokasi strategis di Kota Sangatta. Pemasangan dilakukan di beberapa titik, termasuk kawasan Patung Singa yang mengarah ke Bontang, Simpang 3 Jalan Pendidikan, Simpang 3 Telkom Sangatta, dan Simpang 4 Polres.
Tujuan dari pengenalan ETLE ini bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. “Kami berharap dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” pungkasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kutim juga berencana untuk menambah jumlah kamera CCTV di jalan-jalan utama setelah berhasil memasang empat unit ETLE tahun ini.
“Saat ini, keempat unit ETLE telah kami pasang dan sudah mulai beroperasi. Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih tertib dalam berkendara, sehingga pelanggaran lalu lintas dapat berkurang di wilayah Kutai Timur,” ungkap Joko pada Senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pengoperasian sistem tilang elektronik ini melibatkan petugas yang akan dilatih khusus. Ke depan, Dishub Kutim berencana untuk menambah jumlah perangkat ETLE guna meningkatkan pemantauan situasi lalu lintas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. (*)