KUTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur berhasil memperoleh perizinan dari tiga kementerian untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), yang terletak di Desa Citra Manunggal, Kecamatan Kaliorang.
Perizinan tersebut adalah langkah konkret dari DPM-PTSP bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi ke Kutim.
“Kami bersyukur dan terus mengawal proses ini bersama Pemprov, dan kini izin dari tiga kementerian telah terbit untuk KEK ini,” ungkap Kepala DPM-PTSP Kutim, Darsafani, pada Sabtu (16/11/2024).
KEK MBTK kini memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Darsafani menjelaskan, proses perizinan dari KLHK memakan waktu paling lama, hampir empat bulan, sementara perizinan dari Kemenhub dan KKP hanya memakan waktu sekitar satu bulan.
“Proses perizinan yang memakan waktu ini menjadi tantangan, namun kami terus mengawal dengan Pemprov Kaltim agar izin ini keluar, dan akhirnya terbit,” tambah Darsafani.
Ia juga mengungkapkan, sempat ada kekhawatiran bahwa status KEK MBTK bisa berubah menjadi Kawasan Pelabuhan Khusus karena kendala perizinan yang panjang. Namun, dengan kerja kerasnya dan Pemprov Kaltim yang terus aktif dalam pertemuan-pertemuan evaluasi, status KEK ini akhirnya dipertahankan.
Darsafani berharap, dengan izin yang kini dimiliki oleh KEK MBTK, kawasan ini akan semakin menarik minat investor untuk berinvestasi dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya izin dari ketiga kementerian tersebut,” ujarnya. (adv)