PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo secara resmi menyampaikan surat kepada Wali Kota Palopo terkait prosedur dan tata tertib pengangkatan serta pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan).
Surat bernomor 100.1.4.2/38/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Poin-Poin Utama Berdasarkan Tata Tertib
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, S.E., M.Si, pihak legislatif merujuk pada Pasal 199 Tata Tertib DPRD Kota Palopo yang mengatur mekanisme pengangkatan Sekwan, di antaranya:
Persetujuan Pimpinan: Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota, namun wajib mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD.
Mekanisme Pengusulan: Wali Kota diwajibkan mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada Pimpinan DPRD untuk dipilih dan disetujui.
Kriteria Objektif: Persetujuan pimpinan harus didasarkan pada jenjang kepangkatan, kemampuan, pengalaman, kedisiplinan, serta kualifikasi pendidikan dan pelatihan.
Penekanan pada Asas Hukum
DPRD Kota Palopo menekankan bahwa proses pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan norma dan ketentuan hukum yang mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Pelantikan agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut.
Tembusan Pejabat Pusat
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi pusat dan daerah, antara lain:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masing-masing Ketua Fraksi DPRD Kota Palopo.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tata kelola birokrasi di Kota Palopo berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.(***)











