Home / Uncategorized

Minggu, 26 April 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Polres Palopo: Oknum Polisi Dilaporkan Rekan Sejawat Usai Anak Temukan Bukti Chat

PALOPO – Lingkungan Polres Palopo tengah diguncang isu miring terkait dugaan pelanggaran kode etik asusila. Seorang oknum polisi berinisial GN dilaporkan ke Unit Paminal Propam oleh rekannya sendiri, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan istri pelapor.

​Laporan resmi tersebut diajukan oleh JS pada Senin, 5 April 2026, setelah ia mendapati bukti percakapan yang mengindikasikan hubungan tak wajar antara GN dengan istrinya.

 

​Terbongkarnya skandal ini bermula saat anak dari JS saat sedang menggunakan ponsel ibunya. Sang anak tanpa sengaja menemukan riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi pesan-pesan mesra dari oknum GN.

​Tidak hanya berisi kalimat romantis yang melampaui batas kewajaran, ditemukan pula permintaan-permintaan tidak pantas dan eksplisit dari GN kepada istri JS. Temuan mengejutkan tersebut kemudian disampaikan sang anak kepada ayahnya. Mendapati pengkhianatan dari rekan kerjanya sendiri, JS akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum internal demi menjaga martabat keluarga dan institusi.

Baca juga  INFORMASI HARI LIBUR NASIONAL DAN PELAYANAN PERUMDA TIRTA MANGKALUKU KOTA PALOPO

​Penegasan Pihak Polres Palopo

​Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, disebutkan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang berjalan. Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Silalahi, yang dikonfirmasi malam ini, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan ini dengan seksama.

​”Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut. Prinsipnya kita menganut praduga tak bersalah,” ujar Iptu Silalahi yang baru menjabat tiga bulan di posisi tersebut.

Baca juga  Sesuatu Akan Menjadi Nilai Jika Telah Dikerjakan Bukan Dijanjikan

​Ancaman Pemberhentian (PTDH)

​Institusi Polri tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran yang mencederai marwah organisasi. Jika dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oknum GN terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat.

​Sanksi tersebut mulai dari demosi hingga hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Palopo dalam menindak anggota yang melanggar etika, terutama dalam kasus yang merusak rumah tangga sesama anggota Polri.(***)

Editor : aBa

Sumber : polres Palopo

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Hari Pelanggan Nasional

Uncategorized

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, Dinas Terkait Awasi Ketat Stok dan Berat LPG 3 Kg di Luwu Utara

Uncategorized

Syarkawi Hamid Gelar Pertanggungjawaban Politis di Wisata Ujung Suso

Uncategorized

Pemkab Morowali Terima 8 Unit Mobil Damkar dari PT Kajama di Hari Jadi ke-26

Uncategorized

Bea Cukai Morowali Catat Kinerja Positif Semester I Tahun 2026, Penerimaan Negara Tembus Rp.904,92 Miliar dan Devisa Ekspor Capai Rp.236,16 Triliun

Uncategorized

Stunting Jadi Prioritas, Wabup Morowali Iriane Pimpin Koordinasi Strategis Bersama OPD dan Camat

Uncategorized

Patroli Presisi Polresta Balikpapan Ringkus 4 Pemuda Pemilik 11 Paket Sinte

Uncategorized

Jangan Sampai Sekadar Ganti Status, Sejahtera Harus Jadi Fokus Utama