Kutim – Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan aset daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang berlangsung dari 5 hingga 9 November 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh tenaga kesehatan dari bagian umum dan kepegawaian, serta pengelola barang di berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit di Kutai Timur.
Bimtek ini tidak hanya memberikan pelatihan tentang penyusunan rencana kebutuhan barang, tetapi juga dilengkapi dengan sosialisasi mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Sosialisasi ini diperuntukkan bagi pengurus barang di Puskesmas, RSUD Sangkulirang, dan RSUD Muara Bengkal, dengan harapan mampu meningkatkan standar pengelolaan barang di tingkat fasilitas kesehatan.
“Pesertanya nakes dari bagian umum dan kepegawaian yang akan melakukan Bimtek RKBMD selama 5 hari,” ujar Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal, Rabu (06/11/2024).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 47 Tahun 2021 tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan inventarisasi aset yang lebih baik.
“Ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) NO. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah,” tambah Bahrani.
Dengan bimbingan teknis ini, Dinkes Kutim berharap para peserta mampu lebih sigap dalam melakukan rekonsiliasi dan penatausahaan barang dengan memanfaatkan aplikasi RKBMD dan SISPASIADA. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan barang, sehingga dapat mendukung pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Ini sangat perlu untuk meningkatkan kapasitas petugas kita buat menyusun kebutuhan dan penyusunan hasil Inventarisasi BMD,” imbuhnya.
Melalui program ini, diharapkan penataan aset di lingkungan Dinkes Kutim menjadi lebih terstruktur dan selaras dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)