PALOPO – Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, yang mengonfirmasi bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
Raodatul menjelaskan, berdasarkan PP yang baru diterbitkan, THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pemkot Palopo telah menyiapkan anggaran untuk THR ini, dan pencairannya direncanakan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, sebelum cuti bersama.
“Ini baru PP yang turun, nantinya akan ada petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, kami sudah menyiapkan untuk mencairkan THR pada tanggal 20 Maret 2025,” jelas Raodatul, Rabu (12/3/2025).
Selain ASN, kata Raodah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima THR.
Raodatul mengungkapkan, ada sekitar 160 orang guru PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo sejak 2022 yang berhak mendapatkan tunjangan ini.
Anggaran untuk THR ini dipastikan akan setara dengan total gaji bulanan yang dikeluarkan oleh Pemkot Palopo.
“Jumlah THR dan Gaji ke-13 yang kami cairkan hampir sama dengan besaran gaji ASN setiap bulan,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palopo memastikan kesejahteraan ASN dan PPPK menjelang Hari Raya dapat terjaga, serta memberikan motivasi lebih bagi pelayanan publik di daerah tersebut.