PALOPO, PAMORNEWS – Terterkait dugaan adanya “PPPK Siluman” atau tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat tetapi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya yang melibatkan lima karyawan PT Panply, mendapat respons langsung dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai integritas proses rekrutmen, Irfan Dahri memberikan klarifikasi tegas bahwa proses verifikasi data masih berjalan dan segala usulan yang terbukti cacat atau tidak sesuai kriteria pasti akan dibatalkan.
Verifikasi Berkas Menjadi Kunci Pembatalan
Dugaan lima karyawan dari perusahaan swasta, PT Panply, masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu telah memicu polemik di tengah masyarakat. Irfan Dahri meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan ke BKN masih melewati tahapan verifikasi berkas yang sangat ketat.
”Publik tidak usah khawatir. Jika dalam proses verifikasi data dan berkas administrasi ditemukan ada usulan yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, maka usulan tersebut pasti akan dibatalkan,” tegas Irfan Dahri.
Menurut Irfan, BKPSDM memiliki mekanisme internal untuk memastikan keabsahan data setiap honorer yang diusulkan. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keadilan bagi ribuan tenaga honorer lain yang memang telah mengabdi di instansi pemerintah.
”Setiap honorer juga diberikan akun tersendiri untuk penginputan berkas dan berbagai data. Jika ada data yang salah input, atau tidak sesuai kriteria Non-ASN yang disyaratkan oleh pemerintah pusat, kami akan koreksi dan batalkan,” tambahnya. (***)











