Home / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Jerat ‘Kavling Laut’ Palopo: Saat Aset Negara Jadi Lahan Jual Beli Ilegal

PALOPO— Fenomena ‘kavling laut’ di wilayah pesisir Kota Palopo, khususnya di sepanjang Jalan Lingkar Timur (JLT) dan sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), telah memicu langkah serius dari aparat penegak hukum.
Polres Palopo kini resmi memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah.
​Polisi Turun Tangan, Panggil Terduga Penjual
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengonfirmasi bahwa Penyidik Unit Reskrim Polres Palopo telah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada warga dan semua pihak yang terlibat dalam pengklaiman lahan yang masuk kategori aset negara.
​”Sudah dikirimkan undangan, tinggal menunggu kehadirannya,” kata AKBP Dedi Surya Dhama, Rabu.
Langkah ini diambil menyusul laporan dan temuan maraknya oknum yang berlomba-lomba meng-kavling, bahkan menjual, lahan yang secara hukum diduga kuat merupakan bagian dari laut atau kawasan pesisir yang dikuasai negara.
​Jual Beli Senyap di Tepi Lingkar Timur
​Salah satu nama yang disorot adalah Burhan alias Bur. Menurut keterangan Ikbal, seorang warga sekitar, Burhan diduga menjadi aktor utama di balik penjualan kavling-kavling ilegal tersebut.
“Burhan alias Bur itu yang jual lahan ke warga. Empat kavling telah laku dijual. Satu kavling dijual Rp25 juta ukuran 20 kali 40 ,” tegas Ikbal, berani mempertanggungjawabkan pernyataannya kepada media.
Lokasi yang diklaim Burhan seluas kurang lebih 400 Meter persegi tersebut berada di sekitaran kafe menuju Pelabuhan Tanjung Ringgit dari arah Utara.
Meski Burhan dikabarkan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), status hukum lahan yang merupakan perairan atau sempadan pantai ini menjadi titik krusial yang tengah didalami penyidik.
Sengkarut Tumpang Tindih Klaim Aset
​Kasus ‘kavling laut’ di Palopo ini bukan sekadar urusan jual beli lahan biasa, melainkan mencerminkan kompleksitas sengketa aset negara di wilayah pesisir. Lahan di JLT
Palopo diketahui memiliki status yang tumpang tindih antara tiga klaim utama:
​Klaim Kepemilikan Warga: Keberadaan rumah-rumah yang sudah berdiri di lokasi menjadi argumentasi kuat bagi warga bahwa lahan tersebut sudah diakui sebagai milik pribadi.
​Klaim Pemkot Palopo: Pemerintah Kota Palopo telah meng-SK-kan bahwa lahan di wilayah JLT merupakan aset milik Pemkot dengan total luasan yang masif, mencapai 144 ribu hektare (menurut sumber lain).
​Klaim Pihak Lain/SKT: Pihak yang menjual, seperti Burhan, berpegangan pada dokumen seperti SKT sebagai dasar kepemilikan.
​Kepala Bidang Aset DPKAD Palopo, Imam Darmawan, sempat memberikan pernyataan hati-hati, “Sebaiknya hal itu dibicarakan di Pertanahan (Kantor Pertanahan/ATR Kota Palopo),” seolah mengakui rumitnya status lahan ini.
Kini, nasib praktik jual beli lahan ilegal di pesisir Palopo berada di tangan Polres. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengurai benang kusut sengketa, menegakkan batas-batas kepemilikan yang sah, dan mencegah aset negara terus berpindah tangan secara ilegal di bawah naungan SKT yang dipertanyakan legalitasnya di kawasan perairan.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tim Safari Ramadan Pemkot Palopo, Mendadak Diterjunkan Malam Ini

Uncategorized

Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Uncategorized

Direksi Pam Tirta Mangkaluku Kota Palopo

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi (Darwis,SE)

Uncategorized

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Raih Penghargaan Spesial Anugrah Srikandi Indonesia 2025

Uncategorized

Sulit Bertemu di Titik Psikologis, Prof Pirol: Penyatuan Luwu-Toraja Butuh Waktu Lama

Uncategorized

Terpilih Aklamasi, Misnawati Djemmang Pimpin PC FKPPI Luwu Utara Periode 2026–2031

Uncategorized

Bupati Luwu Timur Kunjungi Petani Rumput Laut Burau, Tegaskan Komitmen Dukungan Penuh Sektor Perikanan