Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:17 WIB

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Morowali – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Baca juga  Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Baca juga  Jeriken Nelayan di Tengah Kelangkaan BBM: Prioritas dan Protes Warga

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Sulsel Lepas Personil Satpol PP PSU Palopo, Pj Wali Kota Harap Situasi Tetap Kondusif

Uncategorized

Semarak HUT RI ke-80, Polres Morowali Gelar Olahraga Bersama Untuk Pererat Kebersamaan

Uncategorized

Jago Merah Mengamuk di Kampung Baru Tengah, 8 Unit Armada Damkar Berhasil Taklukkan Api

Uncategorized

Perkuat Aspirasi Rakyat, Anggota DPRD Luwu Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Menanti Sanksi Tegas: Tragedi Kolam Limbah Nikel di Morowali dan Kegagalan Tata Kelola

Uncategorized

Tak Hadir di Mutasi Perdana Pemkot Palopo, Ome: Saya Ada Penugasan di Makassar

Uncategorized

Asa Baru di Kampus: Program ‘Gratispol’ Kaltim Kini Tak Hanya untuk Mahasiswa Baru

Uncategorized

Dari Dek Kapal ke Kursi Parlemen: Pelayaran Hidup “Sang Kapten” UBAS