Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  PBB 2025: Luwu Timur Pastikan Tak Naik, Bagaimana dengan Daerah Tetangga?

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Perdana di Morowali, Bupati Iksan Pimpin Apel Umum Bersama ASN dan Aparatur Desa di Wita Ponda

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BUPATI, IKSAN BAHARUDIN ABDUL RAUF RESMI BUKA KONSULTASI PUBLIK RPJMD 2025–2029

Uncategorized

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terima Kunjungan Silaturahmi Datu Luwu ke-40

Uncategorized

Klaim Tender Terbuka VS Jejak Digital Nihil: Sorotan Pengadaan 300 Mobil Operasional PT Vale Indonesia

Uncategorized

Anwar Hafid Tegaskan Sikap: Sulteng Tidak Anti Tambang, Tapi Anti Ilegal

Uncategorized

Kinerja Teruji, Kasrum Masih Dipercaya Duduki Kursi Kadis Dukcapil Luwu Utara

Uncategorized

NasDem Sulsel Bergolak: Putri Dakka Berpeluang ke Senayan, Tapi Tersandung Isu Loyalitas

Uncategorized

Hadir di PSBM 2026, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Bidik Kerja Sama Lintas Daerah

Uncategorized

Jejak Rapor Korupsi di Sulsel