Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  Jelang Ramadan, DPPKUKM Kaltim Temukan Produk Tak Layak Konsumsi di Balikpapan

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahonsuai

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jejak Langkah Sang Jenderal di Tanah Harapan: Membaca Sinyal IKN di Era Prabowo

Uncategorized

Balikpapan Menuju Smart City: Integrasi 104 Layanan Digital dan Penguatan Jaminan Sosial

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Pimpin Upacara Hari Bakti PU ke-80

Uncategorized

Info Layanan Perumda TM Palopo

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Patroli Kota Presisi, Cegah Premanisme Demi Jaga Iklim Investasi yang Kondusif

Uncategorized

Harsono Lamusa Menemui Warga Desa Solonsa, Ini Disampaikannya

Uncategorized

Jelang Ramadan, Tim OPPO Masamba Pererat Solidaritas Lewat Camping di Permandian Air Panas Pincara

Uncategorized

INFO LAYANAN DISTRIBUSI AIR