PALOPO – Langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan melalui perlindungan Kekayaan Intelektual disambut baik di berbagai daerah.
Salah satunya melalui partisipasi Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, dalam Zoom Meeting Seminar Nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” pada Selasa.

Seminar yang dibuka resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, ini menandai babak baru dalam upaya mendongkrak daya saing produk koperasi dan UMKM di kancah nasional maupun internasional.
Perlindungan Hukum, Jaminan Kualitas
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menekankan bahwa kerja sama antara Kemenkop dan Kemenkum ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk menumbuhkan kebanggaan, kepercayaan diri, dan kemandirian ekonomi rakyat.
Selama ini, produk lokal berkualitas dari berbagai daerah seringkali kalah bersaing karena minimnya identitas yang kuat dan perlindungan hukum. Melalui pendaftaran merek kolektif, produk-produk hasil anggota koperasi akan memiliki legalitas yang terdaftar di Kementerian Hukum, yang secara langsung memberikan nilai tambah dan jaminan kualitas yang diakui secara hukum.
”Dengan begitu, persoalan pemasaran baik di pasar domestik ataupun internasional akan jauh lebih mudah,” tegas Menkop Ferry.
Dokumen kerja sama tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual ini sendiri telah ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu.
Menaikkan Kelas Koperasi dan UMKM
Lebih lanjut, Menkop Ferry menjelaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menaikkan kelas badan usaha koperasi.
Koperasi, yang memiliki catatan sejarah penting dalam pembangunan pondasi perekonomian nasional, kerap tergeser perhatian publiknya oleh peran BUMN dan sektor swasta.
”Saya yakin, dengan pendaftaran merek kolektif, koperasi dan UMKM akan naik kelas. Produk koperasi tidak lagi dipandang sebagai produk kecil,” ujarnya optimis.
Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan kementeriannya dalam memberikan dukungan penuh. Menurutnya, perlindungan merek kolektif adalah instrumen penting untuk melindungi nilai ekonomi dan reputasi koperasi.
Kemenkum memastikan akan memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses pendaftaran melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjamin proses yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi dengan data koperasi di Kemenkop.
Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang mengikuti seminar ini secara virtual dari ruang kerjanya, menyiratkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya penguatan merek kolektif KMP. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan signifikan bagi produk-produk koperasi di Palopo untuk bersaing dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal. (***)










