PALOPO, PAMORNEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mencatat penanganan signifikan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selama periode sembilan bulan, terhitung sejak Januari hingga September 2025, Satresnarkoba telah menangani sebanyak 63 kasus.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana. “Kasus tersebut tercatat sejak Januari-September 2025,” ujar Iptu Abdul Madjid.
Penyelesaian Kasus Melalui Restorative Justice
Menariknya, dari total 63 kasus yang ditangani, sebanyak 35 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penerapan RJ dalam penanganan kasus narkotika ini menunjukkan adanya upaya penekanan pada pemulihan dan pengembalian keadaan, alih-alih berfokus pada pembalasan hukuman pidana semata.
Restorative justice sering diterapkan pada kasus-kasus yang memenuhi syarat tertentu, biasanya melibatkan pengguna atau pecandu ringan yang bersedia direhabilitasi, bukan bandar besar atau pengedar. Hal ini sejalan dengan semangat penanganan kasus narkoba yang tidak hanya bertujuan memenjarakan, tetapi juga memutus mata rantai kecanduan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Angka 63 kasus dalam sembilan bulan menunjukkan komitmen Polres Palopo dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang haram di wilayah hukumnya. Penanganan kasus yang efektif, baik melalui proses hukum formal maupun melalui jalur restorative justice, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus rehabilitasi yang berkelanjutan.
Satresnarkoba Polres Palopo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang dicurigai terkait narkotika, demi mewujudkan Palopo yang bersih dari narkoba.(***)










