Home / Kota Palopo

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:23 WIB

Pj Walikota Paparkan RDTR Wara Timur dan Wara Selatan di Jakarta

Pj Walikota Paparkan RDTR Wara Timur dan Wara Selatan di Jakarta

Pj Walikota Paparkan RDTR Wara Timur dan Wara Selatan di Jakarta

PAMORNEWS, JAKARTA— Bertempat di Ruang Rapat Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, telah dilakukan pembahasan terhadap RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan, bersama 3 RDTR daerah lainnya, yakni RDTR Kabupaten Tabalong, RDTR Kabupaten Tana Tidung, dan RDTR Perkotaan Sengkang Kabupaten Wajo.

Pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si. memaparkan bahwa RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan diperlukan untuk mengoperasionalkan RT RW Kota Palopo Tahun 2022 – 2041 (Perda Nomor 1 Tahun 2022), mengingat RT RW Kota Palopo tersebut substansi pengaturan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruangnya masih bersifat umum, maka diperlukan perangkat aturan rencana tata ruang yang lebih rinci dan detail, dan itu ada dalam substansi muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga  Farid Kasim Judas – Nurhaenih Resmi Daftar Pilwalkot Palopo, Kompak ‘Menyala’ Orange ke KPU

Hal lain yang mendasari perlunya RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan adalah hasil penilaian/taksiran dari Kementerian ATR/BPN bahwa terdapat potensi investasi berusaha di wilayah Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan kurang lebih 1,9 Triliun.

Potensi investasi tersebut perlu dieksplorasi dan dimanfaatkan seoptimal mungkin melalui penyusunan RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan. Dimana bahwa RDTR tersebut nantinya akan menjadi data dasar yang akan diinput kedalam system pelayanan perizinan berbasis elektronik atau popular disebut Sistem Online Single Submission (OSS), yang akan menjadi acuan utama dalam penerbitan izin kesesuaian pemanfaatan ruang dalam bentuk Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

Melalui system Online Single Submission (OSS) tersebut, proses perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang akan lebih mudah dan cepat yakni dalam waktu 1 hari.

Baca juga  Pj Wali Kota Palopo Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Propemperda 2025

Kemudahan penerbitan perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang terutama bagi para pelaku usaha swasta dan masyarakat secara umum. Dengan begitu, diharapkan akan mampu mendorong peningkatan investasi di wilayah perencanaan Kecamatan Wara Timur dan Wara Selatan, yang akan pada akhirnya kedepan, akan mampu meningkatkan daya saing dan kumulatif nilai ekonomi wilayah Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan secara khusus dan Kota Palopo secara umum.

Pj. Wali Kota Palopo dalam paparannya juga menyampaikan bahwa potensi wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan cukup besar, baik potensi sumber daya wilayah maupun potensi sumber daya buatan yang eksisting. (*)

Share :

Baca Juga

Gebyar Zakat, Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Kota Palopo

Gebyar Zakat, Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Kota Palopo

Selamat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2026 1447 Hijriah, Andi Poci

Kota Palopo

Eksebisi Persahabatan, Tim Andalan Football Club VS Forkopimda Palopo Berakhir 5-2
Perumda TM Palopo Salurkan Bantuan Pada Korban Terdampak Bencana di Luwu

Kota Palopo

Perumda TM Palopo Salurkan Bantuan Pada Korban Terdampak Bencana di Luwu

Kota Palopo

PSI Bakal Tandem di Pilkada Se Sulsel, FKJ Kembalikan Formulir
Pj Wali Kota Palopo Hadiri Ramah Tamah dan Pelepasan Pj Gubernur Sulsel

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Hadiri Ramah Tamah dan Pelepasan Pj Gubernur Sulsel
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Palopo Panen Jagung Serentak Bersama Pemkot Palopo

Kota Palopo

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Palopo Panen Jagung Serentak Bersama Pemkot Palopo

Kota Palopo

Duta Lingkungan Hidup Kota Palopo 2024