MOROWALI – Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, menggelar press release dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di 2 tempat berbeda di Kabupaten Morowali, Senin (9/1).
Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono, menjelaskan bahwa pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda yakni, di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.
Dalam keterangannya, Donatus Kono, mengatakan, pembunuhan di Desa Bahomotefe karena tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban.
“Sehingga tersangka mencabut badik yang ada di pinggangnya dan langsung melompati dan menusuk korban sebanyak 3 kali,” kata Donatur.
Mendengar kejadian tersebut, lanjut Donatus, personil unit Opsonal Sat Reskrim Polres Morowali, langsung mencari keberadaan tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe. Saat diamankan, pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian,” jelasnya.
“Ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di desa Bahomotefe adalah pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujarnya.
Sementara untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Donatus menjelaskan, bahwa modus dari kejadian ini adalah tersangka tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban.
“Tersangka lalu menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Setelah mendengar kejadian tersebut, tersangka bersama temannya langsung mencari korban dan tersangka melakukan pemukulan dan penikaman,” jelasnya.
Setelah melakukan penikaman, tersangka lalu mengambil motor kemudian memanggil temannya untuk melarikan diri.
“Dua pelaku berinisial L dan R Ini, dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” kata Donatus.
Pada kegiatan tersebut, Wakapolres Morowali Kompol Donatus Kono, didampingi Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, dan kasi humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik. (*/)