Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Kecelakaan di PT.IMIP, Keselamatan Kerja Perlu Diperhatikan

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Tanggapan PPWI: Panitia Konferensi PWI Morowali Gelar Rapat Sembunyi-Sembunyi, Anggota Protes

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Rachmansyah - Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya

Morowali

Rachmansyah – Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya

Morowali

Propam Polres Morowali Laksanakan Ops Gaktibplin

Morowali

Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kendaraan Tanpa Menggunakan TNKB 
A. Rachmansyah Ismail Sampaikan Jajarannya Untuk Bijak Pergunakan Fasilitas Pemerintah

Morowali

Bupati A. Rachmansyah Ismail Sampaikan Jajarannya Untuk Bijak Pergunakan Fasilitas Pemerintah
Polres Morowali Gelar Buka Puasa Bersama TNI Polri dan Masyarakat

Morowali

Polres Morowali Gelar Buka Puasa Bersama TNI Polri dan Masyarakat
Pemkec Bumi Raya Hadirkan Inovasi ’’Pengurus Jenazah’’ Untuk Semua Penganut Agama

Morowali

Pemkec Bumi Raya Hadirkan Inovasi ’’Pengurus Jenazah’’ Untuk Semua Penganut Agama

Morowali

Polres Morowali Ungkap Kasus  Sabu Sebanyak 603,88 Gram

Morowali

Dukung Rachmansyah-Harsono, Warga Hadirkan “PAJERO” Morowali