Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf dan Wakil Bupati Iriyane Iliyas Gelar Ramah Tamah dengan OPD Usai Dilantik Presiden Prabowo

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Kapolres Morowali Beri Bantuan Kursi Roda sebagai Bentuk Kepedulian

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Morowali

Bupati Morowali Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Ke Panitia Masjid Agung
Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Morowali

Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Morowali

BUPATI IKSAN DAN WABUP IRIANE ILIYAS SAMBUT HANGAT KEDATANGAN KASAD DI BANDARA IMIP

Morowali

Polres Morowali harapkan tangan jurnalis ciptakan ‘cooling system’ Pada Pilkada Morowali 2024.

Morowali

Satlantas Polres Morowali Tindak Pengguna Kendaraan Tanpa Menggunakan TNKB 

Morowali

Polres Morowali Gelar Apel Tiga Pilar untuk Pengamanan Tahapan Pilkada Morowali 2024

Morowali

Rapat Pleno Penyusunan DPHP Tingkat Desa, Menuju Pilkada Damai 2024
Polres Morowali Gelar Apel Tiga Pilar untuk Pengamanan Tahapan Pilkada Morowali 2024

Morowali

Polres Morowali Gelar Apel Tiga Pilar untuk Pengamanan Tahapan Pilkada Morowali 2024