Home / Morowali

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:15 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus  Sabu Sebanyak 603,88 Gram

MOROWALI, Pamornews –Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram, Kamis 1 Agustus 2024 pagi, di Mako Polres Morowali.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Baca juga  Polres Morowali dan BPBD Morowali Tinjau Langsung dan Bantu Korban Banjir

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Baca juga  Polres Morowali Gelar Nobar Untuk Dukung Timnas

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya. (Hfd/iST).

Share :

Baca Juga

Morowali

PT. IMIP Bantah Terlibat Politik Pilkada 2024 di Morowali

Morowali

Danramil & Babinsa se-Kodim 1311/Morowali dan Persit Sharing Kebahagiaan Bersama Warga Jelang Buka Puasa

Morowali

Kapolres Morowali Imbau Ini Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Morowali

Polres Morowali Gelar Apel Tiga Pilar untuk Pengamanan Tahapan Pilkada Morowali 2024

Morowali

KASAD Resmikan Titik Air Di Morowali

Morowali

Babinsa Koramil 1311-01/Bungku Tengah Dampingi Penilaian Lomba Desa Toga Desa Emea Morowali

Morowali

Bangun Jembatan Dari Bungku Pesisir Ke Bungku Selatan, Impian Rachmansyah Ismail – Harsono Lamusa
Rachmansyah - Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya

Morowali

Rachmansyah – Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya