Home / Morowali

Kamis, 1 Agustus 2024 - 19:15 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus  Sabu Sebanyak 603,88 Gram

MOROWALI, Pamornews –Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 603, 88 gram, Kamis 1 Agustus 2024 pagi, di Mako Polres Morowali.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman, S.H., M.H., yang melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.

Wakapolres Morowali menjelaskan ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu yakni yang pertama berinisial YT (39) warga Kabupaten Poso, hari Rabu 10 Juli 2024, berhasil diamankan di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan YT.

Baca juga  Nasdem-Gerindra Dorong Taslim-Asgar Ali di Pilkada Morowali 2024, Agus-Samuel Riga di Sigi

Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024, berhasil diamankan di mes perusahaan PT. IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 36,4 gram, satu handphone Realme, dan satu tas hijau.

“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT. LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 sachet sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu handphone Oppo,” jelas Wakapolres.

Baca juga  Pj Bupati Morowali Kunker ke PT Vale, Dukung Komitmen Keberlanjutan Perseroan

Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi, S.H dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000.

“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya. (Hfd/iST).

Share :

Baca Juga

Pemda Morowali Teken MoU Pelayanan Perdagangan Dan Industri Dengan Pemkot Palu

Morowali

Pemda Morowali Teken MoU Pelayanan Perdagangan Dan Industri Dengan Pemkot Palu
Polres Morowali Gelar Nobar Dukung Timnas

Morowali

Polres Morowali Gelar Nobar Untuk Dukung Timnas

Morowali

Rapat Pleno Penyusunan DPHP Tingkat Desa, Menuju Pilkada Damai 2024
KPPS Desa Terebino Meninggal Dunia Polres Morowali dan KPU Morowali Menerima Santunan Duka.

Morowali

KPPS Desa Terebino Meninggal Dunia, Polres Morowali dan KPU Morowali Berikan Santunan Duka
Babinsa Kodim 1311/Morowali dan Tim Reaksi Cepat BPBD Morowali Berikan Bantuan Signifikan kepada Korban Banjir

Morowali

Babinsa Kodim 1311/Morowali dan Tim Reaksi Cepat BPBD Morowali Berikan Bantuan Signifikan kepada Korban Banjir
Intervensi Pencegahan Stunting Dengan Pemberian Makan Tambahan (PMT)

Morowali

Intervensi Pencegahan Stunting Dengan Pemberian Makan Tambahan (PMT)

Morowali

Penyerahan Sertifikat Desa Tangguh Bencana
Proker Pj. Bupati Morowali, Dapatkan Apresiasi Dari Kemendagri

Morowali

Proker Pj. Bupati Morowali, Dapatkan Apresiasi Dari Kemendagri