Home / Uncategorized

Senin, 28 Juli 2025 - 17:05 WIB

Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkoba, 21 Sachet Sabu Disita dari Seorang Pemuda di Bahodopi

Morowali, Pamornews – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Seorang pemuda terduga pelaku berinisial AM (21) ditahan berikut sejumlah barang bukti narkotika pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi. Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga  Menkes Budi Gunadi Salat Tarawih di Masjid Jami Palopo

Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,83 gram.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit handphone merek Redmi warna biru yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, satu buah kotak kecil berwarna biru, dan satu buah tas samping berwarna hitam.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Baca juga  BERKOMITMEN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEKITAR, MINAMAS PLANTATION KEMBALI SALURKAN BANTUAN DI KECAMATAN WITA PONDA SULTENG

Terduga pelaku AM saat ini telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Morowali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menteri Desa, Menteri Hukum, dan Kepala BNN Resmikan POSBANKUM SULTENG

Uncategorized

Pemkot Palopo Gelar Job Fair 2024

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kota Kendari

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriyah

Uncategorized

Pemenuhan Hak Koreksi: Staf Khusus Putri Dakka Klarifikasi 

Uncategorized

Konten Kreator & Komunitas Eratkan Kebersamaan di Pantai Labombo
Perumda TM Palopo, Giatkan Diklat Untuk Tingkatkan Kualitas Karyawan

Uncategorized

Perumda TM Palopo, Giatkan Diklat Untuk Tingkatkan Kualitas Karyawan

Uncategorized

Polres Morowali Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala Tahun 2024