Home / Uncategorized

Senin, 2 Juni 2025 - 00:02 WIB

Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak bruto 119,36 Gram

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 119,36 gram. Penangkapan ini berlangsung pada Senin pagi, 26 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, mengenai informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu. Tim Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan pengintaian di wilayah perbatasan hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, terhadap seorang pria berinisial S (44), warga Kota Palu. Dalam pemeriksaan awal, S mengaku membawa sabu untuk diantar kepada seseorang berinisial D (30), dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga  Semangkuk Bubur, Sepercik Tawa: Bertemu Figur Sentral Luwu Raya

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D bersama satu rekannya, I (27), di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat. Dari ketiga terduga pelaku, total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 119,36 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini ketiga terduga pelaku telah dilakukan Penahanan di Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang.

Baca juga  Pipa Bocor di Jl. Ahmad Razak, Distribusi Air PERUMDA TM Terganggu

Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian terdekat.

Share :

Baca Juga

Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

SEKDA YUSMAN MAHBUB SAMPAIKAN INSTRUKSI BUPATI MOROWALI IKSAN B ABD RAUF : GAJI HONORER HARUS DIBAYARKAN SEBELUM BULAN PUASA

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Pimpin Upacara Hari Bakti PU ke-80

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Uncategorized

Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriah

Uncategorized

Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemkab Morowali Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Kesetaraan Gender

Uncategorized

Pemkab Lutim Targetkan Pendapatan Daerah Rp 2,3 Triliun pada 2026, Terbesar di Luwu Raya