MAKASSAR, Pamornews – Relawan Setia Jokowi Terbentuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelantikan berlangsung di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Kota Makassar, Minggu (1/9/2024) malam
“Guna untuk sama-sama membangun ekonomi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Sulsel,” jelasnya.
Selain Setia, relawan Jokowi lainnya di Sulsel ialah Projo.
Diketahui, Projo beberapa waktu lalu blak-blakan mendukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel.
Projo Sulsel blak-blakan siap menangkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.
Herwin Nini Ala mengungkap laporannya soal dukungan ke Danny Pomanto disambut dengan senyum oleh.
“Jadi tadi saya sudah menyampaikan ke Pak Presiden kalau Pak Danny telah diusung DPP sebagai bakal calon gubernur Sulsel, dan Alhamdulillah beliau cuma tersenyum,” kata Herwin Nini Ala dalam keterangannya.
Menindaklanjuti putusan dari DPP, projo Sulsel, kata Herwin, siap mengamankan dan memenangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel 2024.
“Kita selaku DPD Projo Sulsel siap mengamankan dukungan daripada pak Danny Pomanto yang resmi didukung DPP,” tandasnya.
Sebelumnya, DPP Projo (Relawan Pro Jokowi) telah memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk maju di Pilgub Sulsel pada 27 November 2024.
• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Ketua Umum DPP Setia Jokowi Cliff Alfred Alexander Repi saat memberikan bendera kepada Ketua DPD Setia Jokowi Afner Rerung di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Kota Makassar, Minggu (1/9/2024) malam.
• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)