Home / Uncategorized

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:45 WIB

Skor Masuk Kategori “Mampu”, Tapi Masih Terganjal Syarat Demografi

[Kajian Pembentukan Provinsi Luwu Raya]

​PALOPO – Wacana pemekaran wilayah Luwu Raya menjadi provinsi baru kembali menguat setelah hasil kajian kelayakan terbaru dipublikasikan.
Berdasarkan instrumen penilaian PP No. 78 Tahun 2007, calon Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya berhasil meraih skor 410, yang menempatkannya dalam kategori “Mampu”.

​Meskipun secara akumulatif dianggap layak, dokumen tersebut mengungkap adanya hambatan krusial pada sektor kependudukan yang berpotensi menunda realisasi pemekaran ini.

Urgensi Pelayanan Publik dan Ekonomi
​Latar belakang utama dorongan pemekaran ini adalah masalah rentang kendali (span of control).

Jarak tempuh dari wilayah Luwu Raya menuju ibu kota provinsi saat ini, Makassar, memakan waktu antara 9 hingga 16 jam perjalanan darat (365–550 km).
Kondisi ini dinilai menghambat efisiensi pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.

Selain itu, sektor ekonomi yang didominasi oleh pertanian dan pertambangan nikel dinilai belum dikelola secara maksimal karena hilirisasi yang terbatas dan ketergantungan jasa yang masih terpusat di Makassar.

Baca juga  TINGKATKAN KUALITAS PENDAMPINGAN HUKUM, PEMDAKAB TEKEN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI

​Rincian Skor Penilaian
​Hasil kajian menunjukkan perbandingan skor yang cukup positif bagi calon provinsi baru dan provinsi induk:

Calon DOB Luwu Raya: Skor 410 (Kategori Mampu).
​Provinsi Sulawesi Selatan (Pasca Pemekaran): Skor 482 (Kategori Sangat Mampu).

Artinya, jika pemekaran dilakukan, Sulawesi Selatan sebagai provinsi induk diprediksi tetap stabil dan sangat mampu menjalankan roda pemerintahan meskipun kehilangan wilayah Luwu Raya.

​Kendala Utama: Jumlah Penduduk dan Wilayah
​Kendati skor total mencukupi, faktor kependudukan menjadi raport merah dalam kajian ini. Skor kependudukan Luwu Raya hanya menyentuh angka 70, masih di bawah nilai minimal 80 yang disyaratkan oleh regulasi.

Luwu Raya tercatat masih kekurangan sekitar 132.000 jiwa untuk memenuhi ambang batas minimal.
Selain itu, jumlah cakupan wilayah saat ini baru terdiri dari 4 kabupaten/kota (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo), sementara syarat administratif pembentukan provinsi baru idealnya membutuhkan minimal 5 kabupaten/kota.
​Strategi Penyesuaian

Baca juga  Pelatihan Menjahit 2025 Digelar, Wabup Morowali Iriane Motivasi Peserta Manfaatkan Fasilitas dan Mesin Modern

​Dalam bagian saran, dokumen tersebut mengusulkan beberapa solusi strategis untuk menutupi kekurangan syarat tersebut:
​Percepatan Pembentukan DOB Luwu Tengah: Untuk menggenapkan jumlah wilayah.

​Opsi Penggabungan: Membuka peluang bagi Kabupaten Toraja dan Toraja Utara untuk bergabung dalam cakupan Provinsi Luwu Raya guna memenuhi syarat jumlah penduduk dan jumlah daerah.

​Dukungan Kultural: Mengandalkan dukungan penuh dari Kedatuan Luwu sebagai pilar historis dan sosial dalam memperkuat legitimasi pembentukan provinsi.
​Dengan hasil kajian ini, bola kini berada di tangan para pemangku kebijakan untuk memutuskan apakah akan mengejar percepatan administratif atau melakukan lobi politik lebih lanjut demi mewujudkan “Provinsi Luwu Raya”.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkot Palopo Siapkan Langkah Tegas Terkait Penjualan “Kavling Laut” di JLT

Uncategorized

Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

Uncategorized

Cahaya dari Timur: Ketika Lilin Menjadi Suara Rakyat Luwu Timur

Uncategorized

Abdul Rachmansyah Ismail dan Harsono Lamusa, Pilihan Terbaik

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Tes Psikologi Berkala untuk Penggunaan Senjata Api Dinas

Uncategorized

Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Raih Penghargaan Spesial Anugrah Srikandi Indonesia 2025

Uncategorized

Pertemuan Rujab Buntu, Aliansi Wija To Luwu Siap “Lumpuhkan” Jalan

Uncategorized

Kapolres Morowali Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri 2025