PALOPO — Kabar gembira datang bagi umat Muslim Indonesia yang berencana menunaikan ibadah umrah.

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi terbaru ini membawa perubahan signifikan, salah satunya adalah pengakuan resmi terhadap pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus terikat pada biro perjalanan (PPIU).
Ketentuan revolusioner ini tertuang jelas dalam Pasal 86 ayat (1) UU tersebut, yang menyatakan bahwa
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Aturan ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi umat Islam untuk mengatur sendiri seluruh aspek perjalanan ibadah mereka, dari keberangkatan hingga kepulangan.
Lima Syarat Utama Umrah Mandiri
Meskipun dibuka peluang untuk umrah mandiri, calon jemaah tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang diatur dalam Pasal 87A.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran ibadah jemaah.
Berikut adalah lima syarat utama bagi calon jemaah umrah mandiri:
Beragama Islam: Syarat fundamental bagi setiap Muslim yang ingin beribadah.
Paspor: Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan
Tiket Pulang-Pergi: Memegang tiket pesawat pulang-pergi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti.
Surat Keterangan Sehat: Membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter.
Visa dan Bukti Layanan Resmi: Memiliki visa dan bukti pembelian layanan resmi yang harus terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian yang berwenang.
Selain kewajiban tersebut, Pasal 88A juga menjamin dua hak penting bagi jemaah yang berangkat mandiri, yaitu: berhak memperoleh layanan sesuai dengan perjanjian tertulis dengan penyedia jasa di Arab Saudi, serta berhak melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri.
Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan perlindungan lebih baik kepada jemaah.
Revisi undang-undang ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (26/8/2025).
Dengan disahkannya UU ini, kini umat Muslim memiliki opsi yang lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan suci mereka, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan umrah di masa mendatang.(***)











