PALOPO– Pembangunan infrastruktur Jembatan Jalan Akhmad Razak di Kota Palopo segera dimulai, yang ditandai dengan pemberlakuan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi gangguan selama masa pengerjaan proyek berlangsung.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palopo, Makmur, ST., menerangkan bahwa penutupan dan pengalihan rute ini akan efektif diberlakukan terhitung mulai hari Minggu, 9 Agustus 2026, dengan estimasi durasi pengerjaan selama 80 hari ke depan.
Pengalihan arus untuk kendaraan jenis truk diklasifikasikan secara spesifik berdasarkan ketentuan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) demi menjaga kelancaran mobilitas kota.
Klasifikasi Rute Alternatif Kendaraan Truk
Arah Selatan menuju Utara Palopo:
Truk dengan kapasitas JBB sampai dengan 15 ton dialihkan melalui Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Andi Kambo, Jalan Andi Tenriadjeng, Jalan Yos Sudarso, Jalan Lingkar Timur, hingga tembus ke Jalan Dr Sam Ratulangi.
Truk dengan kapasitas JBB 15 ton ke atas diarahkan melalui Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Andi Djemma, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sultan Hasanuddin, hingga Jalan Dr Sam Ratulangi.
Arah Utara menuju Selatan Palopo:
Truk berkapasitas JBB di atas 6 ton wajib melintasi jalur alternatif yang melalui Jalan KHM Kasim, Jalan Andi Ahmad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Andi Djemma, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Plt Kadishub Palopo, Makmur, menegaskan bahwa penyiapan rute-rute alternatif ini bertujuan agar proses konstruksi fisik jembatan tidak terganggu oleh padatnya aktivitas kendaraan berat.
Arus lalu lintas di kawasan tersebut dipastikan akan kembali normal dan dapat dilintasi oleh kendaraan seperti sedekala setelah seluruh rangkaian pembangunan konstruksi Jembatan Akhmad Razak rampung sepenuhnya.(**/red)











