PALOPO – Teka-teki mengenai siapa yang akan mengisi kekosongan nakhoda di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku (TM) segera terjawab. Walikota Palopo, Hj. Naili Trisal, dijadwalkan akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direksi pada Senin pagi (11/5/2026).
Langkah taktis ini diambil pemerintah kota untuk memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa kendala administratif pasca terjadinya kekosongan jabatan di jajaran direksi.
Pedomani Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
Penunjukan Plt ini merupakan langkah konstitusional yang merujuk pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa jika terjadi kekosongan direksi, maka tugas pengurusan dilaksanakan oleh Dewan Pengawas, yang kemudian dapat menunjuk pejabat dari internal perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas tersebut.
“Penunjukan ini sifatnya transisi. Berdasarkan regulasi, masa jabatan Plt ini paling lama adalah 6 bulan atau sampai ditetapkannya direksi definitif,” ujar sumber di lingkungan Pemkot Palopo.
Menjaga Stabilitas Pelayanan
Penunjukan sosok dari internal Perumda TM diharapkan mampu mempercepat adaptasi kerja. Sebagai objek vital daerah, Perumda TM memerlukan pengawasan ketat dan manajemen yang stabil, terutama dalam pemeliharaan jaringan distribusi dan peningkatan kualitas air baku bagi warga Palopo.
Keputusan ini sekaligus menepis keraguan publik mengenai keberlanjutan manajemen diperusahaan daerah tersebut. Dengan adanya nakhoda baru meskipun berstatus pelaksana tugas, kebijakan operasional yang bersifat mendesak dapat segera diputuskan.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar siapa pun yang ditunjuk besok mampu menjaga integritas dan profesionalisme perusahaan sesuai dengan prinsip check and re-check yang selama ini ditekankan dalam tata kelola birokrasi yang bersih.(***)
Editor: aBa
Sumber: Laporan Tim Pamornews.com











