PALOPO – Kasus sengketa lahan ruko Terminal DangeRakko yang menyita perhatian publik Kota Palopo memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dijadwalkan memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa (19/5/2026) besok sekitar pukul 09.00 WITA.
Pemanggilan ini terkait dengan kesiapan dan komitmen Pemkot Palopo untuk mengeksekusi putusan ganti rugi kepada warga , Allung Padang senilai Rp99 miliar. Kasus sengketa lahan tersebut diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung sejak tahun 2018 lalu.
Nilai ganti rugi yang fantastis—mencapai Rp99 miliar—menjadi sorotan tajam karena dipastikan akan memberikan pengaruh signifikan terhadap postur dan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan di pengadilan besok merupakan kelanjutan dari koordinasi intensif yang sempat dilakukan Pemkot Palopo dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui sirkuit virtual beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut kabarnya membahas mengenai skema penganggaran dan mekanisme pembayaran agar tidak mengganggu stabilitas program publik lainnya.
Pengamat Kebijakan Publik , Achyar Amir , menegaskan bahwa media publik baik mainstream maupun media online sejatinya mengawal jalannya pemanggilan di pengadilan besok. Pasalnya kata akademisi yang juga konsultan sejumlah media ini, hal ini sangat krusial demi menjaga fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi.
”Ini adalah isu yang sangat seksi dan menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak di Palopo. Di satu sisi ada hak warga negara yang harus dipenuhi berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht selama delapan tahun. Di sisi lain, publik juga harus tahu bagaimana skema Pemkot agar pembayaran senilai Rp99 miliar ini tidak mengorbankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur lainnya,” ujar Achyar Senin (18/5).
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah awak media di Kota Palopo menyatakan kesiapannya untuk hadir bersama-sama di Pengadilan Negeri guna memantau langsung jalannya pertemuan.
Prinsip cover both sides akan terus dikedepankan untuk mendengar kejelasan skema pembayaran dari pihak Pemkot Palopo, kepastian waktu dari pihak kuasa hukum warga pemenang gugatan, serta tanggapan resmi dari otoritas Pengadilan Negeri Palopo selaku pihak yang memfasilitator eksekusi putusan. (Red)
editor :aBa











