Home / Luwu Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

LSM PeMALU Desak DPRD Luwu Utara Gelar Hearing Terkait Status Izin PT Kalla Arebamma

MASAMBA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PeMALU) secara resmi melayangkan surat permohonan hearing atau dengar pendapat kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi polemik mengenai status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebamma di wilayah konsesi Kecamatan Rampi.

​Permohonan ini dipicu oleh adanya perbedaan data yang membingungkan publik. Dalam kegiatan sosialisasi, Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Luwu Utara menyatakan bahwa izin PT Kalla Arebamma masih dalam tahap eksplorasi.

Namun, temuan data dari layanan publik justru menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memegang IUP Operasi Produksi Emas yang masa berlakunya tercatat sejak 25 April 2017 hingga 24 April 2037.

Baca juga  Gadis Asal Seko Luwu Utara Dinobatkan sebagai Putri Remaja Cantik Sulawesi Selatan 2026

​Direktur LSM PeMALU, Ramadan S.Kom, menegaskan bahwa dialog terbuka sangat diperlukan guna menjamin transparansi progres kegiatan perusahaan.

​”Kami memohon agar dilakukan konfrontir data terkait izin tersebut. Hal ini penting untuk memastikan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap peningkatan pembangunan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar pihak LSM dalam surat permohonannya, Jumat (26/6/2026).

​LSM PeMALU mengusulkan agar Komisi III DPRD Luwu Utara memfasilitasi pertemuan tersebut dengan mengundang seluruh pihak terkait, di antaranya pihak PT Kalla Arebamma, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas DPMPTSP, Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja, serta unsur kepolisian dan kejaksaan setempat.

Baca juga  Ricuh RDP DPRD Luwu Utara: Reski Halim Ungkap Motif Penganiayaan Terkait Mafia Solar

​Terkait isu fasilitas pemurnian atau smelter yang turut menjadi sorotan, Wakil Bupati Luwu Utara dalam percakapan terpisah memberikan tanggapan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi.

Menurutnya, pembangunan smelter merupakan indikator yang lazimnya baru dilakukan pada tahap operasional produksi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari DPRD Luwu Utara terkait tindak lanjut permohonan hearing tersebut.

Publik kini menanti transparansi data guna mengakhiri polemik yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Rampi.(***)

 

 

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

Teken Perjanjian Kinerja, Bupati Luwu Utara Harap Pejabat DP2KUKM Bekerja Disiplin dan Berintegritas

Luwu Utara

Intip Keseruan Karyawan Bank Sulselbar Nikmati Liburan di Objek Wisata Air Panas Pincara

Luwu Utara

Bupati Andi Rahim Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025-2030

Luwu Utara

Bupati Luwu Utara Serahkan Langsung Akta Kematian Almarhum Arifin Junaidi di Acara Takziah Malam Ketiga

Luwu Utara

Sikapi Cuaca Ekstrem, UPT Pengelolaan Objek Wisata Imbau Petugas Pantau Info BMKG Secara Berkala

Luwu Utara

Mengenang Sosok “Arjuna” dari Luwu Utara: Pemimpin yang Tak Lupa Akar Rumput

Luwu Utara

UPT Pariwisata Luwu Utara Apresiasi Petugas ODTW Layani Wisatawan Pasca-Idulfitri 1447 Hijriah

Luwu Utara

Tim Tari MA DDI Masamba Juara I Ajang SMADEL Art Festival Tingkat SMA se-Luwu Utara