PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum masyarakat yang mengklaim dan memperjualbelikan lahan di kawasan Jalan Lingkar Timur (JLT).

Pemkot Palopo menegaskan memiliki hak milik sah atas 149 hektar lahan di kawasan JLT yang telah diamankan sejak pemerintahan sebelumnya.
Kabid Aset BPKAD Palopo, Imam Darmawan, menyatakan bahwa klaim kepemilikan oleh warga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan akan diuji secara legal.
Pemkot telah melarang jajaran pemerintah setempat (Kelurahan/Kecamatan) untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di area sengketa tersebut.
Pernyataan Resmi:
”Tidak ada dasarnya masyarakat menguasai lahan di kawasan ini. Sudah pasti menjadi target kami agar lahan tersebut tidak dikuasai oknum tertentu, apalagi sampai diperjualbelikan,” tegas Imam Darmawan dalam Rakor penataan kawasan JLT.
Pemkot Palopo akan melakukan inventarisasi ulang secara menyeluruh untuk memastikan seluruh aset daerah tetap terlindungi dari praktik mafia tanah atau penguasaan sepihak oleh individu.(***)








