PALOPO – Anggota Komisi C DPRD Kota Palopo, Sadam, melayangkan teguran keras kepada pengelola Pusat Niaga Palopo (PNP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (06/02/2026).
Sidak yang awalnya bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut justru mengungkap semrawutnya tata kelola lalu lintas di kawasan pasar.
Bahu Jalan Jadi Lahan Bisnis
Dalam pantauannya di ruas jalan Poros Barat PNP (Jalan Mangga), Sadam menemukan bahwa bahu jalan hingga badan jalan telah beralih fungsi menjadi tempat parkir dan lokasi berjualan.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.
”Kondisi tersebut tentunya menghambat laju kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari,” ujar Sadam.
Ia menganggap pihak pengelola PNP lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas harian di area tersebut sehingga kemacetan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.
Penertiban Tanpa Mengusir
Meski meminta penertiban segera dilakukan, Sadam memberikan catatan penting agar pengelola pasar bertindak secara humanis.
Ia menegaskan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.
”Kami meminta ke pihak pengelola pasar untuk menertibkan mereka, memindahkan mereka ke (dalam), namun dengan catatan tidak serta-merta mengusir tanpa memberikan alternatif tempat,” tambahnya.
Soroti Potensi Pungli Retribusi
Selain masalah kemacetan, Sadam juga menyoroti sistem penarikan retribusi yang dianggap tidak transparan.
Ia menemukan adanya praktik penarikan biaya kepada warga yang masuk ke pasar tanpa disertai pemberian karcis resmi.
Sadam menegaskan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah harus terdata dengan benar. Jika retribusi ditarik tanpa karcis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Pendapatan Daerah: Dihitung berdasarkan jumlah karcis yang keluar.
Peringatan: “Kalau tidak ada karcisnya, bisa menjadi pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Pihak DPRD berharap pengelola PNP segera melakukan pembenahan total, baik dari segi penataan pedagang, pengaturan lahan parkir, hingga transparansi pengelolaan retribusi demi kenyamanan warga Kota Palopo.(***)









