Home / Uncategorized

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:28 WIB

Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

​MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Muhammad Salim Basmin, memberikan penjelasan terkait pernyataan Gubernur Sulsel mengenai wacana pembentukan Satgas Penanganan Demonstrasi.

​Dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), Salim menegaskan bahwa substansi dari ide tersebut bukanlah untuk membungkam suara kritis masyarakat, melainkan untuk menciptakan mekanisme komunikasi yang lebih terstruktur antara pemerintah dan massa aksi.

​Mengutamakan Pendekatan Persuasif
​Salim menjelaskan bahwa Gubernur ingin memastikan setiap aspirasi yang disampaikan di muka umum dapat diterima dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban umum.

​”Poin utamanya adalah bagaimana membuka ruang dialog. Pemerintah ingin aspirasi publik tersampaikan secara efektif, namun di sisi lain kepentingan umum dan kelancaran layanan publik tetap terjaga,” ujar Salim Basmin.

Baca juga  DPRD Lutra Lirik Sagu Sebagai Kunci Konservasi Sungai dan Peningkatan Ekonomi

​Masih dalam Tahap Kajian

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hingga saat ini pembentukan satgas tersebut masih bersifat kajian konseptual.

Belum ada langkah teknis maupun struktural yang diambil oleh Pemprov Sulsel. Kajian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika penyampaian pendapat yang meningkat di wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

​Salim merinci beberapa poin krusial dalam kajian tersebut:
​Fasilitasi Komunikasi: Menjadi jembatan agar pesan demonstran sampai ke pengambil kebijakan secara akurat.

​Keseimbangan Demokrasi: Menghargai hak berpendapat sekaligus melindungi hak warga lain atas ketertiban publik.

Baca juga  Ingat Ya No.2 Terbaik

​Iklim Kondusif: Menjaga stabilitas daerah agar tetap menarik bagi investasi dan pembangunan.
​Respons Terhadap Kritik
​Terkait kekhawatiran dari sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengenai potensi pembatasan ruang demokrasi, Salim meyakinkan bahwa Pemprov Sulsel tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

​”Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Kami justru sedang mengkaji bagaimana hak tersebut bisa berjalan beriringan dengan keamanan dan kenyamanan seluruh warga Sulsel,” pungkasnya.

​Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat tidak salah tafsir dan tetap aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kanal-kanal komunikasi yang tersedia secara santun dan konstruktif.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

LSM Aspirasi Soroti Kinerja Pemberantasan Narkoba di Kota Palopo

Uncategorized

Kasatpol PP Andi Farid Baso , Komandan Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Burhan Nurdin

Uncategorized

Rapat Koordinasi Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Morowali, Tekan Resiko Tinggi Stunting

Uncategorized

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Digelar di Morowali, Wakapolres Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

Menebar Berkah di Pesantren: Sinergi LazisMu dan DAM Tolada dalam Program Kado Ramadan 2026

Uncategorized

Beasiswa Morowali Tahap II Dibuka Akhir Juli, Khusus untuk Mahasiswa Baru

Uncategorized

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Alih Status IAIN Menjadi UIN Palopo

Uncategorized

Lurah Songka Bacakan Sambutan Wali Kota pada Salat Idul Adha 1447 H: Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Dukung Pembangunan